PALEMBANG — Prestasi di bidang tata kelola keuangan kembali dicatatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk tahun ke-12 beruntun, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiolan Simanjuntak, menjelaskan bahwa opini tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan berdasarkan empat kriteria utama. Kriteria itu meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,” ujar Edward dalam rapat paripurna.
Edward menambahkan, capaian 12 kali WTP berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Pemprov Sumsel tidak berpuas diri. BPK secara khusus meminta perhatian serius terhadap penyelesaian seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru menyatakan kesiapan Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Sumatera Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh tim pemeriksa yang telah berupaya menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Herman Deru.