PALEMBANG — Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto menjelaskan, kepesertaan sektor jasa konstruksi memiliki mekanisme berbeda dibanding segmen pekerja lainnya. Perlindungan diberikan berdasarkan proyek, bukan perorangan, sehingga setiap proyek wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai ketentuan.
"Hingga saat ini sekitar 82 ribu pekerja jasa konstruksi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian merupakan pekerja dari proyek tahun sebelumnya yang masih dalam masa pemeliharaan," kata Adi di Palembang, Kamis.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, seluruh proyek konstruksi di Sumsel telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau mencapai tingkat kepatuhan 100 persen. Namun, potensi pekerja yang belum terlindungi masih signifikan, yakni sekitar 170.000 orang.
Adi menyebut kondisi itu masih wajar karena banyak proyek yang belum mulai berjalan di Sumsel. "Potensi yang belum terlindungi masih sekitar 170 ribu pekerja. Namun kondisi ini masih wajar karena banyak proyek yang belum mulai berjalan di Sumsel," jelasnya.
Proyek konstruksi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial sudah bisa diberikan sejak awal pekerjaan dimulai.
Untuk menekan jumlah pekerja yang belum tercover, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki proyek dan bersama UKPBJ untuk memastikan seluruh proyek mendaftarkan pekerjanya sehingga perlindungan jaminan sosial dapat diberikan secara optimal," ujar Adi.