MURATARA — Kemarahan guru-guru di daerah terpencil Kabupaten Musi Rawas Utara memuncak. Mereka mengaku uang insentif yang seharusnya diterima utuh, justru dipotong secara paksa oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan. Pemotongan terjadi saat pencairan TKDT yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan total nilai Rp 750.000 per orang.
Dari total 358 guru penerima TKDT, rinciannya adalah 241 guru Sekolah Dasar (SD) dan 117 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Alih-alih menerima penuh hak mereka, para guru dikejutkan dengan kewajiban setoran Rp 50.000 per orang yang diminta oleh MS, pejabat fungsional bagian GTK Disdik Muratara.
Tak hanya memotong, MS disebut-sebut melontarkan ancaman kepada guru yang menolak kebijakan tersebut. "Kalau tidak mau dipotong Rp 50 ribu, ke depannya guru yang membangkang tidak dapat lagi insentif," demikian isi pernyataan yang dikutip dari sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sikap MS dinilai seperti mengeluarkan uang pribadi untuk insentif TKDT. Padahal, menurut aturan yang berlaku, dana TKDT adalah hak mutlak guru dan tidak boleh dikurangi sedikit pun.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa praktik ini sudah masuk dalam tiga kategori pelanggaran: perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan merugikan keuangan negara. "Saya katakan ini benar-benar gila. Biasanya pemotongan uang insentif TKDT untuk SPJ cuma Rp 50.000 per sekolah, bukan per orang," ujarnya.
Narasumber yang sama menambahkan bahwa keputusan hasil musyawarah BPK dan KPK dengan jelas menyatakan tidak ada pemungutan biaya untuk pembuatan SPJ di dinas pendidikan maupun sekolah. "Saya akan menghadap Bupati Muratara. Pak Bupati pasti marah besar terkait hal ini," ancamnya.
Para guru dan narasumber mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara segera melakukan pemeriksaan terhadap MS. "Saya minta inspektorat segera melakukan pemeriksaan, karena ini sudah memasuki ranah tiga kategori pelanggaran," kata narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Muratara maupun pejabat yang disebutkan inisialnya. Namun, desakan untuk mengusut tuntas kasus ini terus bergulir dari kalangan guru yang merasa haknya dirampas dengan dalih administrasi yang tidak sah.