BANYUASIN — Ratusan pelaku UMKM di Banyuasin kini bisa mengurus sertifikat halal produk mereka tanpa dipungut biaya sepeser pun. Program yang digagas APKLI Banyuasin ini menyasar para pedagang kaki lima dan usaha mikro yang selama ini terkendala biaya dan birokrasi pengurusan sertifikasi.
Ketua APKLI Banyuasin Sumatera Selatan, Panji Al-Fatih S.Pd, menyebut sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan pokok bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman. "Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan," ujarnya saat ditemui di Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin (22/6).
Menurut Panji, label halal pada kemasan produk membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk ke ritel modern dan platform e-commerce. Konsumen pun semakin selektif dan cenderung memilih produk yang sudah berlabel resmi.
Dalam program ini, peserta tidak hanya difasilitasi pengurusan dokumen administrasi. APKLI juga memberikan sosialisasi tentang penerapan standar halal selama proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga cara pengemasan.
Para pelaku UMKM yang hadir tampak antusias mengikuti sesi pendampingan. Mereka dibantu mengisi formulir, melengkapi persyaratan, hingga diarahkan ke lembaga sertifikasi yang berwenang.
Inisiatif APKLI Banyuasin ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong perluasan akses sertifikasi halal bagi usaha kecil. Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan jutaan produk UMKM tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan.
Panji berharap program serupa bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di pelosok Banyuasin. "Kami ingin para pelaku UMKM lebih siap bersaing dan memiliki legalitas usaha yang semakin lengkap," pungkasnya.