PRABUMULIH — WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kota Prabumulih. Permohonan yang disampaikan melalui surat bernomor 301/WRC-PBM/LP/2026 itu telah diterima Sekretariat DPRD pada Selasa (23/6). Surat tersebut bersifat sangat mendesak.
Organisasi masyarakat ini meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai terkait langsung dengan pengelolaan pasar tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta Direktur Utama pihak ketiga pengelola pasar.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan langkah ini bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. “Permohonan RDPU ini kami ajukan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka oleh para pihak yang berwenang,” ujarnya.
Setidaknya ada empat aspek yang ingin didalami dalam forum tersebut. Pertama, dasar hukum kerja sama pengelolaan aset daerah. Kedua, mekanisme pemanfaatan aset. Ketiga, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keempat, perlindungan hak dan kepentingan para pedagang yang beraktivitas di lokasi.
Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap dokumen dari berbagai sumber sah. Hasilnya, kata dia, menunjukkan perlunya forum resmi untuk klarifikasi langsung. “Kami memandang perlu adanya ruang dialog yang terbuka dan konstruktif agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif,” kata Suandi.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Organisasi ini menyebut tujuannya adalah memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset daerah.
Pasar Pagi Eks Polsek Timur merupakan aset publik yang pengelolaannya dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil. WRC PAN-RI berharap DPRD Kota Prabumulih segera menjadwalkan RDPU mengingat urgensi persoalan tersebut.