MURATARA — Kabid GTK Dinas Pendidikan Muratara, Isman Halim, angkat bicara terkait dugaan pemotongan gaji insentif guru TKDT yang dilakukan oleh oknum pejabat fungsional di bidangnya. Isman menegaskan perbuatan itu melanggar aturan internal dinas yang sudah tertuang secara tertulis.
“Kami tidak membenarkan bagi oknum yang melakukan memotong terhadap gaji insentif guru TKDT. Kami sudah membuat peraturan secara tertulis bahwa tidak ada pemotongan, gratifikasi, maupun pungli dari dinas pendidikan Kabupaten Muratara,” kata Isman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pemotongan ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu. Awalnya, oknum berinisial MS hanya meminta setoran sebesar Rp 50 ribu per sekolah. Namun, belakangan nominal tersebut naik drastis menjadi Rp 50 ribu per orang guru.
“Saya kaget, kok begitu cepat naiknya permintaan buk MS ini. Dari Rp 50 ribu per sekolah, kali ini beliau meminta setoran Rp 50 ribu per orang guru,” ungkap seorang narasumber.
Narasumber yang sama menyebutkan total guru penerima tunjangan insentif TKDT di Muratara mencapai 358 orang. Rinciannya, 241 guru Sekolah Dasar (SD) dan 117 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain nominal yang membengkak, oknum MS diduga melancarkan ancaman kepada para guru yang keberatan dengan pemotongan tersebut. Ia disebut-sebut beralasan bahwa uang setoran itu digunakan untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“MS juga sempat bilang, bagi yang keberatan dipotong Rp 50 ribu per orang, ke depannya tidak akan mendapatkan insentif lagi. Saya bingung, apakah ini uang milik pribadi MS?” kata narasumber yang merupakan salah satu guru penerima TKDT.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, AN, mengaku sudah mengetahui dugaan perbuatan MS. Namun, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
“Maaf nian kak, coba konfirmasi langsung ke yang bersangkutan dulu. Kalau saya lihat dari yang ditulis, narasumber yang bersangkutan bertindak atas nama pribadi, bukan dinas,” ujar AN singkat.
Menanggapi hal itu, Kabid GTK Isman Halim menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail perbuatan oknum tersebut. Namun, ia memastikan tindakan MS, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa dibenarkan.
“Na kalau oknum pejabat fungsional kami yang melakukan hal itu, secara pribadi saya tidak tahu menahu. Yang jelas, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat fungsional itu — katakanlah inisial MS — melanggar aturan kami,” tegas Isman.