Sengketa tata usaha negara ini berpusat pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 yang membatalkan SHGU Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB. Luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai ribuan hektare di wilayah Musi Banyuasin. Putusan MA kali ini menguatkan keputusan menteri tersebut dan menyatakan bahwa SHGU PT SKB tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, menjelaskan bahwa majelis hakim agung mempertimbangkan sejumlah bukti baru atau novum dalam perkara ini. “Mahkamah Agung telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru, serta putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Sofhuan, putusan PK tersebut juga merujuk pada fakta yang terungkap di perkara lain, baik perdata maupun pidana, yang masih berkaitan dengan objek sengketa yang sama. Hal ini menjadikan putusan MA bersifat komprehensif dan final.
Dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN, proses hukum perkara ini resmi berakhir. Sofhuan menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, yang dapat ditempuh oleh pihak PT SKB. “Putusan ini bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Artinya, secara hukum, SHGU atas nama PT SKB dinyatakan batal. Keputusan pembatalan yang diterbitkan Menteri ATR/BPN pada Juni 2023 itu kini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Putusan MA ini disambut positif oleh tokoh masyarakat Musi Rawas Utara, Abdul Aziz, SH. Ia berharap keputusan pengadilan mampu mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut di masyarakat. “Semua pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan terbitnya Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026, sengketa tata usaha negara yang telah bergulir sejak tingkat pertama hingga peninjauan kembali ini resmi berakhir. Kepastian hukum atas lahan seluas ribuan hektare di Musi Banyuasin kini telah jelas.