Royalti Karya Jurnalistik di Era AI: Menteri Hukum Dorong Aturan Main yang Adil untuk Media dan Platform Digital

Penulis: Khairul Anwar  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:54:01 WIB
Menteri Hukum dorong aturan royalti karya jurnalistik di era kecerdasan buatan.

JAKARTA — Karya jurnalistik disebut sebagai salah satu bahan baku utama kecerdasan buatan (AI), mirip dengan nikel yang menjadi bahan baku baterai. Analogi ini disampaikan dalam diskusi mengenai rencana penarikan royalti yang digagas Kementerian Hukum, sebagai respons atas perubahan cara masyarakat mengakses informasi.

Mengapa Royalti Karya Jurnalistik Diperlukan?

Kecerdasan buatan kini menggantikan peran portal berita sebagai sumber informasi utama publik. Cukup bertanya ke mesin AI, jawaban ringkas muncul dalam hitungan detik. Namun, data yang digunakan AI untuk belajar berasal dari teks, laporan, dan karya jurnalistik yang diproduksi manusia dengan biaya dan tanggung jawab profesional.

"Setiap berita lahir dari proses panjang: mencari fakta, memverifikasi informasi, mewawancarai narasumber, menyunting naskah, menimbang etika, lalu mempertanggungjawabkannya kepada publik," tulis pernyataan yang diterima di Jakarta.

Dampak pada Ekosistem Media

Tanpa aturan main yang adil, media asal berpotensi kehilangan kunjungan pembaca dan pendapatan iklan. Platform digital dan AI menikmati trafik dan pendapatan dari informasi yang diolah, sementara produsen konten tidak mendapat kompensasi. Situasi ini melemahkan ekosistem jurnalisme yang justru menjadi sumber informasi berkualitas bagi AI itu sendiri.

Menteri Hukum Suparman Andi Agtas menyebut royalti sebagai instrumen menciptakan distribusi nilai ekonomi yang lebih adil. Yang diatur bukan aktivitas masyarakat membaca berita atau mengutip wajar, melainkan pemanfaatan sistematis, berskala besar, dan bermotif komersial.

Hilirisasi Karya Intelektual

Pendekatan ini memiliki benang merah dengan semangat hilirisasi nasional. Jika hilirisasi sumber daya alam memastikan nilai tambah mineral tidak dinikmati pihak lain, perlindungan karya jurnalistik menjaga nilai tambah karya intelektual Indonesia di tengah ekonomi digital. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penyedia bahan mentah, baik berupa sumber daya alam maupun informasi.

Regulasi yang disiapkan harus memberi kepastian hukum. Batas antara penggunaan wajar dan eksploitasi komersial perlu dirumuskan jelas. Perlindungan hak cipta tidak boleh menjadi pembatasan atas kebebasan berekspresi, kebebasan pers, atau hak masyarakat memperoleh informasi.

Negara Hadir untuk Keseimbangan Digital

Negara hadir bukan untuk mengendalikan isi pemberitaan, melainkan memastikan ekosistem digital berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Isu ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan royalti media semata. Hal yang dijaga adalah keberlanjutan jurnalisme sebagai infrastruktur informasi kredibel di Indonesia.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top