Kredit Fiktif di Bank BRI Dibongkar Polda Sumsel, 15 Tersangka Dibekuk dengan Kerugian Negara Capai Rp 90 Miliar

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 22:38:01 WIB
Polda Sumsel membongkar jaringan kredit fiktif di Bank BRI dengan kerugian negara mencapai Rp 90 miliar.

PALEMBANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap jaringan kredit fiktif yang menyedot dana negara sebesar Rp 90 miliar. Kasus ini melibatkan oknum pegawai Bank BRI, sejumlah direktur perusahaan, dan pihak lain yang diduga menyusun dokumen proyek palsu untuk mencairkan fasilitas kredit.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Modus Operandi: Dokumen Proyek Palsu dan Pencairan Dana Fiktif

Para tersangka diduga menggunakan modus operandi yang sistematis. Mereka menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan sebagai syarat pencairan kredit post financing kepada 10 debitur.

“Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan,” jelas AKBP Listyono. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

15 Tersangka dari Berbagai Lapisan: Dari Direktur hingga Pembuat Dokumen

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak yang berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Mereka antara lain ES (Direktur PT SSS), RH (Direktur PT KKB), AEP (Direktur PT PM), MAA (Direktur PT IHC), MAP (Direktur CV RE), YAW (Direktur PT NAB), serta dua karyawan Bank BRI, EY dan MZD.

Selain itu, penyidik juga menetapkan sejumlah korfimator dari berbagai perusahaan, yakni JJ dan LEK dari PT TI, HR dari PT PLNP, serta AMK dari PTBA. Tiga orang lainnya, HFD, ARB, dan FH, diduga sebagai pembuat dokumen KHS, invoice, dan bast kredit fiktif.

Penyidikan Berawal dari Dua Laporan Polisi pada Juni 2024

Proses pengungkapan kasus ini dimulai setelah penyidik menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara dan Denda

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan perbankan. “Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana ini.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: poskita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top