PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memusnahkan sejumlah arsip fasilitatif dan substantif di Aula Kantor Wilayah setempat pada akhir Juni lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koordinator Kepegawaian sekaligus Ketua Pelaksana, Tommi, dalam laporannya menyebutkan bahwa pemusnahan arsip telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Bulan Mahardika Subekti, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mendorong transformasi pengelolaan arsip melalui digitalisasi.
"Seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip juga harus bertransformasi melalui digitalisasi sehingga penyimpanan dokumen menjadi lebih aman, mudah diakses, dan efisien," ujar Bulan.
Digitalisasi arsip dinilai strategis untuk mengurangi beban penyimpanan arsip fisik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apresiasi diberikan kepada jajaran Tata Usaha dan Umum serta para arsiparis yang telah melaksanakan transformasi ini.
Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Fitriah Agustiani, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang profesional. Ia berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
"Kami berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, memperkuat digitalisasi, serta memastikan setiap proses penyusutan arsip dilaksanakan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik," terangnya.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh sejumlah pejabat, termasuk Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Fitriah Agustiani, dan Tommi. Pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis sebagai bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel.