Panduan Lengkap Syarat Menjadi Agen Gas LPG di Sumsel Tahun 2026

Penulis: Redaksi  •  Senin, 06 Juli 2026 | 14:16:01 WIB
Illustrasi syarat menjadi agen gas lpg di sumsel. (Foto: NET)

SUMATERA SELATAN - Syarat menjadi agen gas lpg di sumsel sangat penting dipahami oleh pelaku usaha kecil dan pengecer guna memastikan keberlangsungan bisnis penyaluran energi subsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Perubahan regulasi yang berlaku mulai 1 Februari 2025 membuat pemahaman mendalam mengenai syarat menjadi agen gas lpg di sumsel menjadi krusial.

Penting bagi seluruh pihak untuk menyadari bahwa per tanggal 1 Februari 2025, praktik pengecer penjualan tabung gas berukuran 3 kilogram tidak lagi diizinkan oleh pemerintah.

Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Menurut penuturan Yuliot, setiap unit usaha yang sebelumnya berstatus pengecer dan ingin tetap melayani distribusi elpiji bersubsidi wajib melakukan transformasi status menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar dalam sistem Pertamina.

"Status pengecer dialihkan menjadi pangkalan. Pihak pengelola harus melakukan registrasi nomor induk perusahaan terlebih dahulu," jelas Yuliot saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Bagi para mantan pengecer yang berencana bertransformasi menjadi pangkalan resmi, pendaftaran dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini merupakan pintu masuk utama sebelum memenuhi kriteria teknis keagenan.

Untuk membantu pelaku usaha memahami detail syarat menjadi agen gas lpg di sumsel, berikut adalah ketentuan pendaftaran resmi yang dirangkum dari standar operasional Pertamina Patra Niaga.

Ketentuan Dasar Pendaftaran Keagenan

Calon mitra diwajibkan memiliki legalitas berbentuk Badan Usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, yang dibuktikan dengan dokumen akta pendirian resmi serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain legalitas badan usaha, calon mitra juga harus menyediakan salinan KTP Direktur serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan untuk keperluan verifikasi identitas.

Guna melancarkan proses verifikasi administrasi, kelengkapan dokumen pendukung harus dipersiapkan dengan teliti.

Salah satu aspek krusial adalah ketersediaan lahan. Untuk keagenan LPG, luas lahan minimal yang harus dipenuhi adalah 165 meter persegi.

Sementara untuk fasilitas SPBE, diperlukan lahan seluas 4.150 meter persegi (83m x 50m), dan untuk BPT (Bulk Plant Terminal) minimal 1.000 meter persegi (40m x 25m).

Faktor finansial juga menjadi penentu utama. Calon mitra harus melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha dalam bentuk rekening koran tiga bulan terakhir, atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG.

Angka ini meningkat menjadi Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional Standar

Setelah dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai agen LPG PSO, mitra diwajibkan menandatangani kontrak kerja sama.

Menjadi agen LPG PSO berarti bersedia mengoperasikan bisnis sepenuhnya berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT Pertamina.

Segala urusan rekrutmen serta pengadaan karyawan menjadi tanggung jawab penuh pemohon, dengan kewajiban memastikan seluruh pekerja mematuhi etika kerja profesional yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan

Terdapat sejumlah persyaratan perizinan umum yang wajib dipenuhi oleh calon mitra dalam durasi enam bulan setelah dinyatakan layak melalui surat resmi dari PT Pertamina.

Administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg:

  1. Akta pendirian badan usaha (PT atau Koperasi) beserta perubahannya yang telah disahkan instansi berwenang.
  2. Kepemilikan NPWP perusahaan.
  3. Surat Referensi dari pihak Bank.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi entitas badan hukum.
  6. Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai aturan Pemerintah Daerah setempat.
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seluruh Direktur dan Komisaris perusahaan.
  9. Dokumen susunan kepengurusan dan total tenaga kerja.
  10. Daftar rincian pangkalan dan outlet LPG 3 kg, termasuk kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat pernyataan bermaterai yang mencakup kesanggupan pembiayaan sarana, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta Pakta Integritas.
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG dari instansi terkait. Poin 1 sampai 11 harus diserahkan sebelum penandatanganan kontrak, sedangkan poin 12 setelahnya.

Standar Sarana dan Fasilitas

Calon mitra harus menguasai tanah dan bangunan baik milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Luas minimal 165 meter persegi harus dipastikan aman, komersial, dan memenuhi aspek lingkungan.

Gudang penyimpanan wajib memiliki ventilasi maksimal 30 cm dari lantai dengan cakupan 40 persen dari luas gudang.

Lantai harus setinggi bak truk (sistem panggung) untuk memudahkan loading dan unloading.

Material bangunan harus tahan api, dilengkapi gas detector, serta instalasi listrik berstandar explosion proof.

Jarak simpan tabung ke pagar harus minimal 3 meter. Ketentuan penumpukan adalah maksimal 4 tumpuk untuk tabung isi dan 5 tumpuk untuk tabung kosong.

Armada operasional minimal terdiri dari satu unit truk usia maksimal 10 tahun. Jika wilayah jangkauan sulit dilalui truk, wajib menyediakan unit pick up.

Selain itu, tersedia alat timbang duduk kapasitas 25 kg yang telah ditera Dinas Metrologi dan dikalibrasi tahunan.

Fasilitas keselamatan seperti APAR wajib ditempatkan di gudang, outlet, dan kendaraan, serta dalam masa berlaku aktif.

Rambu peringatan bahaya, larangan merokok, dan larangan membanting tabung harus terpasang jelas. Karyawan wajib menggunakan seragam, tanda pengenal, dan atribut resmi.

Terakhir, setiap tabung yang dipasarkan harus dilengkapi plastic wrap yang mencantumkan identitas agen.

Dukungan IT berupa komputer, printer, internet, email aktif, papan nama agen sesuai standar, serta layanan hotline antar.

Sebagai penutup, demikian informasi mengenai ketentuan dan tata cara pendirian pangkalan resmi.

Pastikan seluruh dokumen serta fasilitas operasional telah dipersiapkan dengan matang sesuai prosedur untuk memenuhi syarat menjadi agen gas lpg di sumsel.

Reporter: Redaksi
Back to top