PALEMBANG — Forum diskusi yang digelar Yayasan Kawan Lamo di Palembang menghasilkan rekomendasi tegas: mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum pertama untuk melarang aktivitas LGBT. Aspirasi ini, menurut Wakil Ketua MUI Sumatera Selatan Badarudin, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap isu yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai lokal.
Badarudin menjelaskan, pertemuan itu tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. "Kami menginginkan agar tidak ada LGBT di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius," tegas Badarudin di Palembang.
Seluruh unsur yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Selatan juga telah menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Rekomendasi utama forum adalah mendorong Pemkot Palembang menerbitkan Perwali sebagai langkah awal menuju pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Badarudin, hasil forum akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. "Harapannya Perwali dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menyusun Perda, kemudian berlanjut ke tingkat provinsi bahkan nasional," ujarnya.
Forum juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait isu yang sama. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum larangan aktivitas LGBT di tingkat provinsi.
Ketua Dewan Kesenian Palembang, M. Nasir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal aspirasi yang telah disampaikan. Ia menegaskan, perilaku menyimpang tersebut dapat merusak generasi muda penerus bangsa dan citra Kota Palembang sebagai kota religius.
"Tidak ada tempat bagi kaum LGBT, terutama di Kota Palembang ini," ujar M. Nasir dalam forum yang sama. Ia berharap Pemkot Palembang segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat tersebut.