PALEMBANG — Pemprov Sumatera Selatan resmi membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai Juli 2026.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit tak lagi dikenakan biaya tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Program ini menjadi angin segar bagi warga Sumsel yang selama ini terbebani pajak progresif yang nominalnya terus meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Selain pembebasan pajak progresif, sejumlah provinsi lain menawarkan variasi keringanan yang berbeda. Di Jawa Tengah, misalnya, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen hingga Desember 2026. Tunggakan pokok dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga ikut dikurangi.
Sementara itu, Bapenda Sumatera Utara memberikan diskon denda PKB hingga 57 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Program ini berlaku untuk semua wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan kendaraannya.
Di Lampung, program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus. Ada juga diskon mutasi balik nama: kendaraan roda empat diskon 25 persen, roda dua diskon 50 persen.
Pemprov Bengkulu juga memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak. Cukup bayar pajak satu tahun berjalan. Program ini berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026. Sementara di Bali, ada pengurangan pokok PKB hingga 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, dan tambahan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan.
Di Kalimantan Tengah, program pemutihan berlangsung hingga 22 Juli 2026. Selain bebas denda PKB, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Kalteng juga memberikan diskon PKB hingga 6 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Meski denda dan tunggakan dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok PKB tahun berjalan, SWDKLLJ berjalan, serta PNBP seperti biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB. Program ini tidak menghapus kewajiban pokok, hanya keringanan atas sanksi keterlambatan.
Bagi warga Sumsel yang memiliki lebih dari satu kendaraan, inilah saat yang tepat untuk memperpanjang STNK tanpa khawatir membayar pajak progresif yang selama ini menjadi beban tambahan.