Kakanwil Kemenkum Sumsel Beberkan Tugas Krusial Notaris di Tengah Regulasi Baru Permenkum 49/2025 dan KBLI 2025

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 17:01:37 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menjelaskan peran strategis notaris dalam regulasi baru Permenkum 49/2025.

PALEMBANG — Perubahan regulasi di sektor hukum korporasi menuntut respons cepat dari para notaris. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa profesi notaris tidak lagi sekadar pembuat akta autentik, melainkan garda depan dalam memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Apa Isi Permenkum 49/2025 yang Wajib Dipahami Notaris?

Maju menjelaskan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan regulasi untuk menjawab dinamika investasi. Aturan ini memperkuat tata kelola administrasi badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Konsekuensinya, notaris wajib memastikan pelaporan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan perubahan data perseroan dilakukan secara elektronik. "Regulasi tersebut memperkuat tata kelola administrasi badan hukum melalui SABH," ujar Maju dalam sambutannya.

Mengapa KBLI 2025 Jadi Sorotan?

Selain Permenkum, implementasi KBLI 2025 juga menjadi perhatian utama. Klasifikasi usaha yang baru ini menuntut ketelitian notaris dalam menangani perubahan kegiatan usaha klien. Kesalahan dalam penyesuaian kode KBLI bisa berakibat pada masalah administratif perseroan di kemudian hari.

Seminar yang dihadiri Ketua Pengda INI Kota Palembang Andre Max Emman dan Ketua Pengwil INI Sumsel Hari Fadly Basir ini menghadirkan praktisi hukum Aulia Taufani sebagai narasumber. Ia membahas teknis implementasi kedua regulasi tersebut dalam praktik kenotariatan sehari-hari.

Sinergi dengan Pemerintah Jadi Kunci

Kakanwil mengajak seluruh notaris di Sumatera Selatan untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

"Notaris harus terus menyesuaikan praktik pelayanannya dengan ketentuan terbaru, termasuk Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan implementasi KBLI 2025," tegas Maju Amintas Siburian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan profesionalisme notaris meningkat sehingga mampu mendukung iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan. Ratusan notaris yang hadir terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top