BI Sumsel dan Aparat Penegak Hukum Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Periode 2019–2026

Penulis: Khairul Anwar  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 19:58:31 WIB
BI Sumsel dan aparat penegak hukum memusnahkan 24.476 lembar uang palsu temuan 2019–2026 di Palembang.

PALEMBANG — Proses pemusnahan digelar di Kantor BI Sumsel berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 2 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun lembar uang palsu yang kembali beredar di masyarakat atau disalahgunakan pihak tertentu.

Pecahan Rp 100 Ribu Mendominasi, Ada Uang Peringatan 75 Tahun RI Palsu

Dari total 24.476 lembar yang dimusnahkan, pecahan Rp 100 ribu menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni 16.099 lembar. Disusul pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6.809 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 813 lembar.

Menariknya, terdapat dua lembar uang palsu pecahan Rp 75 ribu yang merupakan uang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, pecahan Rp 10 ribu (597 lembar), Rp 5 ribu (151 lembar), Rp 2 ribu (3 lembar), dan Rp 1.000 (2 lembar) turut dimusnahkan.

Bukan dari Tindak Pidana, Melainkan Temuan Klarifikasi Masyarakat

Kepala Perwakilan BI Sumsel melalui keterangan resmi menyebutkan bahwa seluruh uang palsu yang dimusnahkan merupakan barang temuan nonyudisial. Artinya, uang tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana atau sitaan perkara, melainkan dari permintaan klarifikasi warga yang curiga, laporan dan penyerahan dari perbankan, serta temuan saat proses setoran di bank.

“Barang temuan ini diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diproses pemusnahannya,” jelas pihak BI dalam siaran persnya.

Mengapa Pemusnahan Dilakukan Berkala?

Pemusnahan massal ini merupakan bagian dari prosedur rutin BI dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah. Dengan memusnahkan uang palsu secara berkala, potensi penyalahgunaan barang bukti atau temuan bisa diminimalisir.

Sepanjang 2019 hingga 2026, angka peredaran uang palsu di Sumsel masih terus diwaspadai. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang mencurigakan, warga bisa langsung melapor ke bank terdekat atau pihak kepolisian.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: poskita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top