25 Perusahaan Media di Sumsel Digugat Perdata, Mahasiswa Turun ke PN Palembang: Jangan Bunuh Kebebasan Pers

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 17:07:01 WIB
Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi damai menolak pembungkaman media di Palembang.

PALEMBANG — Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (9/7/2026). Mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang kompak menyuarakan penolakan terhadap upaya pembungkaman media.

“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam, karena media merupakan sarana informasi bagi masyarakat,” ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi. “Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers,” tambahnya.

Gugatan Perdata Berpotensi Menutup Ruang Jurnalistik

Robani, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, menilai gugatan terhadap puluhan media tersebut menjadi perhatian serius. “Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Robani.

Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

AJI: Dukungan Mahasiswa Tanda Masyarakat Paham Fungsi Media

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyambut baik partisipasi mahasiswa. “Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari oknum-oknum yang hendak menjegal kebebasan pers,” katanya. “Dukungan ini juga bermakna jika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah mengerti posisi media massa di era ini,” tambahnya.

Kronologi Gugatan: Berawal dari Pemberitaan Kasus Korupsi Kejati Sumsel

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum diajukan Arimansa Eko Putra ke PN Palembang pada 18 Desember 2025. Perkara tercatat dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg. Sebanyak 25 perusahaan media menjadi tergugat, salah satunya PT Media Anak Negeri yang menerbitkan SumselSatu.com.

Objek gugatan terhadap SumselSatu.com adalah berita berjudul ‘PFI Palembang Kecam Tindakan Menghalangi Wartawan Meliput Kasus Korupsi di Kantor Kejati Sumsel’. Menariknya, dalam pemberitaan tersebut, nama atau inisial penggugat tidak disebutkan sama sekali.

Pemred SumselSatu: Gugatan Ini Asal-Asalan, Tak Ada Dasar Hukum

Pemimpin Redaksi SumselSatu, Anton Radianto Fadli, menegaskan gugatan tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kritik. “Kami tidak menulis nama atau inisial penggugat ini dalam pemberitaan kami. Kami tidak menyebut penggugat ini menghalangi kerja wartawan. Lantas, apa yang mau digugat? Atau memang penggugat ini telah merasa menghalangi kerja wartawan? Apa kerugian penggugat ini terhadap pemberitaan kami?” ujar Anton.

“Saya lebih suka menyebut gugatan terhadap PT Media Anak Negeri ini asal-asalan. Awalnya mereka mengajukan somasi dan memberikan nomor telepon untuk dihubungi, tetapi saat kami hubungi justru tidak dijawab,” tambahnya.

Mekanisme Sengketa Pers Diabaikan, Dewan Pers Seharusnya Jadi Pintu Masuk

Anton menjelaskan, sengketa pemberitaan media massa di Indonesia diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, dan dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata.

“Penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme khusus dan berjenjang yang wajib dipenuhi sebelum menempuh jalur hukum lain,” ujar Anton. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ia wajib menggunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Apabila tidak mencapai kesepakatan, mediasi harus dilakukan melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menyatakan, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top