LAHAT — Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Kabupaten Lahat menjadi temuan krusial yang diangkat Anggota DPRD Sumsel Kiki Subagio dalam agenda reses di daerah pemilihannya. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi menghambat kelanjutan pendidikan maupun akses kerja bagi lulusan.
"Kegiatan reses ini adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Negara membiayai dan mengatur pelaksanaan reses sebanyak tiga kali dalam setahun agar kami bisa turun langsung, mendengar, dan mencarikan solusi atas permasalahan rakyat," ujar Kiki di acara Podcast PWI Lahat, Kamis (09/07/26).
Selain penahanan ijazah, Kiki Subagio juga menyoroti persepsi keliru di masyarakat mengenai fungsi Komite Sekolah. Menurutnya, masih banyak warga yang menganggap komite memiliki kewenangan berlebih atau "super body", sehingga enggan mempertanyakan kebijakan yang diterapkan.
"Kita harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah itu fungsinya sebagai mitra strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan lembaga yang sewenang-wenang," tegas Kiki.
Ia menambahkan, aturan mengenai sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah sudah diatur jelas untuk mencegah pembebanan biaya yang tidak wajar kepada orang tua murid. Sosialisasi mengenai peran komite dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Di luar isu pendidikan, Kiki Subagio membawa kabar terkait rencana program santunan khusus bagi warga lanjut usia (lansia) di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini direncanakan mulai dianggarkan dan berjalan pada tahun 2027.
"Kami berharap sinergi antara regulasi dan implementasi di lapangan dapat berjalan lebih adil dan transparan. Pendidikan yang lebih baik dan kesejahteraan yang merata adalah target yang harus kita wujudkan bersama," pungkas anggota DPRD yang memulai kiprah politiknya sejak 1999 itu.
Kiki berkomitmen untuk mengawal kebijakan santunan lansia ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di Kabupaten Lahat dan daerah lain di Sumsel.