MUSI RAWAS — Minimnya jumlah pengaduan kasus pelanggaran hak cipta, merek, dan paten menjadi perhatian serius dalam forum yang dihadiri sekitar 150 peserta dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat itu. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menilai rendahnya angka aduan bukan berarti tidak ada pelanggaran, melainkan mencerminkan masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk melindungi karya mereka secara hukum.
Menurut Yenni, perlindungan hukum atas suatu kekayaan intelektual hanya bisa diperoleh jika karya, merek, atau produk inovasi telah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia menekankan bahwa proses pendaftaran yang dilakukan lebih awal memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pencipta atau pemilik usaha.
"Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki," ujar Yenni dalam paparannya di forum tersebut.
Ia menambahkan, tanpa pendaftaran, produk lokal sangat rentan diklaim atau ditiru oleh pihak lain, terutama ketika produk tersebut mulai dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi. Hal ini menjadi kerugian besar bagi pelaku UMKM di daerah yang kerap menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Forum ini tidak hanya membahas soal kekayaan intelektual. Praktisi hukum Abdul Aziz turut menyosialisasikan sejumlah poin krusial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya konsep pemaafan hakim dan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Materi ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terlibat dalam diskusi interaktif.
Konsep pemaafan hakim memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan pertimbangan tertentu. Sementara itu, keadilan restoratif mengedepankan pemulihan keadaan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan.
Prana Putra Sohe, perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis. Menurutnya, karya dan inovasi yang dihasilkan masyarakat harus dilindungi agar bisa memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi penciptanya.
"Jangan sampai produk unggulan daerah kita justru diklaim oleh pihak luar karena kita lalai mendaftarkannya," tegas Prana.
Ia menambahkan, dengan perlindungan KI yang kuat, produk lokal Musi Rawas dan Sumsel pada umumnya bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ekonomi masyarakat di daerah.