Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Penulis: Syaiful Bahri  •  Senin, 13 Juli 2026 | 17:49:01 WIB
Personel Polsek Buay Madang Timur memasang spanduk peringatan larangan membakar lahan di Desa Srikaton, OKU Timur.

OKU TIMUR — Personel Polsek Buay Madang Timur turun ke lapangan sejak pukul 11.00 WIB. Kegiatan diawali dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Srikaton, kemudian dilanjutkan ke Desa Sumber Mulyo pada pukul 12.00 WIB.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pembakar Lahan

Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, menyebutkan pihaknya menurunkan Aiptu Sahrul Munir dan Aipda Zulkifli untuk total 10 kegiatan mitigasi. “Fokus utama kami adalah menyebarkan maklumat, melakukan patroli terpadu, memberikan imbauan langsung, serta memasang spanduk peringatan,” ujarnya.

Melalui spanduk yang dipasang di titik-titik perlintasan warga, polisi menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling berat Rp 10 miliar.

Edukasi Tatap Muka untuk Tingkatkan Kesadaran Warga

IPTU Swisspo menambahkan, sosialisasi tatap muka itu bertujuan memperkuat pemahaman warga terhadap regulasi sekaligus mendorong kesadaran menjaga lingkungan. “Kami ingin masyarakat paham bahwa membakar lahan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan bersama,” jelasnya.

Hingga laporan ini diturunkan, kondisi di seluruh wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur nihil titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran.

Antisipasi Musim Kemarau dan Polusi Udara

Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menekan potensi polusi udara secara masif. Dengan begitu, warga di Kecamatan Buay Madang Timur dapat beraktivitas dengan aman, sehat, dan kondusif selama musim kemarau.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top