Pemkot Palembang Usulkan Tambahan Rp30 Miliar untuk BPJS Kesehatan PBI, Libatkan Swasta agar APBD Tak Jebol

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Senin, 13 Juli 2026 | 18:34:00 WIB
Pemkot Palembang mengusulkan tambahan Rp30 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk menutupi defisit pembiayaan premi BPJS Kesehatan PBI.

PALEMBANG — Beban pembiayaan premi BPJS Kesehatan di Kota Palembang kian berat. Pemerintah setempat mengusulkan tambahan anggaran Rp30 miliar melalui APBD Perubahan 2026 setelah jumlah peserta PBI yang menjadi tanggungan daerah terus bertambah.

Sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengalokasikan Rp127 miliar dalam APBD 2026 untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan PBI APBD. Namun, berdasarkan analisis Dinas Kesehatan, dana tersebut hanya mampu menutup kebutuhan hingga Oktober 2026. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Fenty Aprina, mengatakan tambahan Rp30 miliar diperlukan agar pembayaran premi bisa berjalan hingga Desember.

Mengapa Anggaran Rp127 Miliar Tidak Cukup?

Fenty menjelaskan bahwa kenaikan jumlah peserta menjadi penyebab utama defisit. Semakin banyak warga yang dialihkan dari skema pembiayaan pemerintah pusat ke APBD Kota Palembang, sehingga kebutuhan dana membengkak.

“Anggaran Rp127 miliar merupakan hasil analisis sampai Oktober. Karena itu kami mengusulkan tambahan Rp30 miliar pada APBD Perubahan agar hingga Desember seluruh premi peserta yang menjadi tanggungan Kota Palembang dapat dibayarkan,” ujarnya.

Swasta Diminta Ikut Menanggung, Data Peserta Divalidasi

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta untuk mengurangi tekanan pada APBD. Perusahaan yang beroperasi di Palembang diharapkan mendaftarkan dan menanggung kepesertaan BPJS bagi warga di sekitar lokasi usaha mereka.

“Kami meminta partisipasi pihak swasta agar perusahaan dapat berperan aktif mendaftarkan dan menanggung masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Dengan begitu, tidak seluruh beban pembiayaan ditanggung APBD,” kata Sulaiman.

Selain perusahaan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan lembaga lain juga diminta mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Pemkot Palembang menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta camat dan lurah untuk melakukan validasi data kepesertaan. Langkah ini bertujuan memastikan peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili tidak lagi tercatat sebagai tanggungan APBD.

“Sampai semester II tahun 2025 capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang telah mencapai 102 persen. Karena itu, validasi data sangat penting agar peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili tidak lagi menjadi tanggungan APBD,” tegas Sulaiman.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top