MARTAPURA — Operasi pengungkapan kasus batubara ilegal di OKU Timur bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas iring-iringan truk tronton yang melintas di wilayah hukum Polres setempat. Tim dari Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona kemudian melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan. Saat petugas melakukan pengawasan di sekitar Mapolres OKU Timur, mereka mendapati sembilan truk tronton yang diduga mengangkut batubara dalam jumlah besar. Seluruh kendaraan langsung dihentikan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Polisi kemudian mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Sementara satu orang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai sembilan unit truk tronton dan sekitar 368 ton batubara ilegal. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pertambangan ilegal dan pengangkutan barang tambang tanpa izin yang sah.