MUARA ENIM — Aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Bukit Asam (PTBA) berhasil dibongkar dalam dua tahap operasi oleh Polres Muara Enim. Operasi pertama pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB menyasar area stockpile Desa Penyandingan. Petugas menangkap delapan orang, terdiri dari lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ekskavator dan sekitar 52 ton batubara.
Dua hari berselang, pada 10 Juli 2026 pukul 16.30 WIB, operasi kedua di lokasi yang sama kembali meringkus tiga pelaku usaha. Petugas menyita dua unit alat berat, satu sepeda motor, dan sejumlah telepon genggam. Total batubara ilegal yang diamankan dari kedua operasi masih dalam pendataan lebih lanjut oleh penyidik.
Hasil penyelidikan polres setempat mengungkap modus operandi para pelaku. Mereka mengangkut batubara pada malam hari dan menutupi muatan dengan terpal untuk mengelabui pengawasan. Batubara hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, dalam konferensi pers Selasa (14/7/2026), menyebutkan potensi kehilangan pendapatan negara dari aktivitas ini mencapai sekitar Rp95,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai Rp8,6 miliar. “Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
PTBA melalui Tanjung Enim Mining Site General Manager, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan. “Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” ujarnya.
Satria menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Ia menambahkan, PTBA berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan lokasi-lokasi yang telah ditindak agar aktivitas serupa tidak muncul kembali.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Muara Enim memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah konsesi PTBA maupun area lainnya.