Pencarian

Pemkab OKI Terima 608 Aduan Warga via Lapor Bupati, 77 Persen Laporan Terbengkalai soal Infrastruktur Jalan

Selasa, 14 Juli 2026 • 23:09:31 WIB
Pemkab OKI Terima 608 Aduan Warga via Lapor Bupati, 77 Persen Laporan Terbengkalai soal Infrastruktur Jalan
persen dari 608 laporan warga yang diterima Pemkab OKI melalui Lapor Bupati masih dalam proses penyelesaian, mayoritas terkait infrastruktur jalan dan jembatan.

KAYUAGUNG — Sebanyak 77 persen dari total laporan yang masih dalam proses penyelesaian di Kabupaten OKI berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto dalam Lokakarya ‘Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan’ yang digelar di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).

Rata-rata 40–60 Laporan per Bulan, Puncaknya Maret 2026

Partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati menunjukkan tren stabil. Setiap bulan, pemerintah daerah menerima 40 hingga 60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 sebanyak 58 aduan. Dari total 608 laporan, 540 di antaranya merupakan pengaduan masyarakat (88,8 persen), 59 berupa aspirasi (9,7 persen), dan 9 laporan whistleblowing (1,5 persen).

“Penyelesaian laporan infrastruktur membutuhkan tahapan pemeriksaan teknis di lapangan serta penyesuaian dengan perencanaan dan penganggaran APBD,” jelas Adi Yanto.

Bupati: Setiap Keluhan Harus Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap laporan warga harus dipandang sebagai alat evaluasi pelayanan publik. “Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar.

Lokakarya tersebut digelar untuk memperkuat komitmen Pemkab OKI dalam membangun sistem pengaduan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan aduan pelayanan publik.

Ombudsman Ingatkan Perlindungan Data Pelapor

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menekankan bahwa keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya diukur dari kecepatan respons, tetapi juga dari kemampuan menjaga keamanan identitas pelapor. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan laporan,” katanya.

Prinsip No Wrong Door Policy Diterapkan

Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menjelaskan, pengelolaan aduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip no wrong door policy. Setiap laporan yang masuk melalui berbagai kanal akan tetap diterima, diverifikasi, dan diteruskan ke perangkat daerah yang berwenang.

Azim menambahkan, sistem pengaduan terintegrasi menjadi bagian penting dalam transformasi digital pemerintahan. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap aduan warga dapat ditangani lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI.

Bagikan
Sumber: beritamusi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks