Pencarian

Pemkab Muba Genjot PAD Lewat Dua Jurus: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Senin, 13 Juli 2026 • 22:20:51 WIB
Pemkab Muba Genjot PAD Lewat Dua Jurus: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Asisten Pemerintahan Setda Muba, Ardiansyah, memimpin rapat koordinasi evaluasi PAD di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak ingin pendapatan daerah hanya bertumpu pada satu sumber. Dalam rapat koordinasi evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pekan lalu, Pemkab memutuskan untuk mengoptimalkan dua pendekatan sekaligus: intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Muba, Ardiansyah, ini menjadi ajang evaluasi sekaligus penyusunan strategi baru. Ardiansyah menegaskan bahwa tim PAD harus bergerak lebih agresif namun tetap realistis.

Mengapa DBH dan Target PAD Harus Disesuaikan?

Dalam arahannya, Ardiansyah menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu komponen vital pembangunan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan target dan melakukan penyesuaian.

“Tim PAD harus siap meningkatkan PAD. Apalagi DBH juga sangat penting untuk pembangunan. Karena itu lakukan perbaikan target dan lakukan penyesuaian. Jangan sampai target yang kita tetapkan tidak realistis dengan potensi yang ada di lapangan,” tegas Ardiansyah.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa memaksakan angka tanpa melihat kondisi riil di lapangan hanya akan membuat realisasi anggaran jebol. Sinergi antar perangkat daerah pun dinilai krusial agar setiap potensi pendapatan bisa digali maksimal.

Intensifikasi: Menekan Kebocoran dari Wajib Pajak Lama

Plt. Kepala BPPRD Muba yang diwakili Sekretaris BPPRD, Muhammad Hatta, memaparkan bahwa strategi intensifikasi difokuskan pada wajib pajak yang sudah terdaftar. Tujuannya jelas: memaksimalkan kepatuhan, menutup celah kekurangan bayar, dan mempercepat penyelesaian tunggakan.

“Upaya intensifikasi dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan, penetapan, penagihan, hingga penegakan hukum,” ujar Muhammad Hatta.

Pendekatan ini ibarat merapikan rumah sendiri sebelum mencari penghuni baru. Alih-alih memburu wajib pajak baru, pemerintah ingin memastikan tidak ada setoran yang lolos dari wajib pajak yang sudah tercatat.

Ekstensifikasi: Berburu Objek Pajak Baru yang Belum Terdaftar

Sementara itu, strategi ekstensifikasi menyasar perluasan basis pajak. BPPRD Muba akan memetakan potensi, mengumpulkan data, hingga verifikasi lapangan untuk menemukan objek dan subjek pajak baru yang selama ini belum tersentuh.

“Tujuannya untuk menggali potensi pajak yang belum tergali, menambah jumlah Wajib Pajak, memperluas cakupan penerimaan, serta mencegah celah penghindaran kewajiban karena belum terdaftar,” jelas Muhammad Hatta.

Metode yang digunakan meliputi pemetaan potensi, pengumpulan data, pendataan, verifikasi lapangan, pendaftaran, hingga penetapan. Langkah ini diharapkan bisa memperluas cakupan penerimaan daerah secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan dua jurus ini, Pemkab Muba optimistis PAD bisa terdongkrak signifikan tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh. Yang terpenting, kata Ardiansyah, semua harus berjalan tertib dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Muba.

Bagikan
Sumber: krsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks