PALEMBANG — Fenomena menjamurnya sepeda listrik di Sumatera Selatan memicu kekhawatiran akan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang kerap melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau melintas di jalan protokol, disebut sebagai pemicu utama potensi bahaya. Keselamatan di jalan kini bergantung pada kesadaran individu untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat terus mengingatkan bahwa sepeda listrik bukanlah mainan, melainkan kendaraan yang tunduk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai golongan, menggunakan helm standar, dan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi tilang.
Banyak pengguna, terutama pelajar dan remaja, belum sepenuhnya memahami risiko fatal dari kelalaian saat mengendarai sepeda listrik. Kecepatan yang relatif tinggi dan bobot kendaraan yang ringan membuatnya rentan oleng jika melintas di jalan berlubang atau saat hujan. Kecelakaan tunggal maupun tabrakan dengan kendaraan lain kerap terjadi akibat kurang antisipasi.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan Kota Palembang gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan titik keramaian. Mereka membagikan brosur dan memberikan edukasi langsung tentang tata cara berkendara yang benar. “Kami berharap orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan,” ujar seorang petugas di lapangan.
Upaya preventif ini dinilai penting mengingat tren penggunaan sepeda listrik terus meningkat setiap tahun. Tanpa pengawasan dan edukasi yang masif, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua ini diprediksi akan terus naik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran.