PALEMBANG — Pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan menjadi perhatian serius DPRD Sumatera Selatan. Saat reses di Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru, Kamis (9/7/2026), anggota dewan menyoroti proses penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah B3 yang harus sesuai regulasi.
Standar Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit
Zulkifli, anggota DPRD Sumsel, menjelaskan bahwa limbah medis seperti darah, jarum suntik bekas, dan limbah infeksius masuk kategori B3. Penanganannya memerlukan prosedur khusus agar tidak menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
"Limbah medis merupakan limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Proses pengelolaannya harus memenuhi standar, termasuk lokasi fasilitas pengolahannya yang sebaiknya tidak berada di dekat kawasan permukiman," ujar Zulkifli.
Lokasi Insinerator Tak Boleh Dekat Warga
Menurut Zulkifli, rumah sakit yang memilih memusnahkan limbah secara mandiri wajib menggunakan insinerator bersuhu sekitar 1.000 derajat Celsius. Suhu tinggi ini diperlukan agar limbah benar-benar hancur dan aman bagi lingkungan.
Ia juga mengingatkan agar fasilitas pengolahan limbah medis ditempatkan jauh dari kawasan permukiman. Hal ini untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
Rapor PROPER dan Tanggung Jawab Rumah Sakit
Zulkifli menyebut, berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 melalui Program PROPER, sebanyak 93 perusahaan mendapat rapor merah. Namun, rumah sakit tidak termasuk dalam cakupan penilaian tersebut karena program lebih menyasar sektor pertambangan, industri, dan perkebunan kelapa sawit.
Meski begitu, ia menekankan rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh limbah medis dikelola sesuai regulasi agar tidak mencemari lingkungan.
RS Pelabuhan Boom Baru Serahkan ke Pihak Ketiga
Direktur RS Pelabuhan Boom Baru Palembang, dr. Prijo Wahjuana, memastikan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakitnya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Rumah sakit belum memiliki insinerator sendiri sehingga seluruh limbah B3 diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi.
"Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tidak dimusnahkan secara mandiri, melainkan diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis," jelas dr. Prijo.
Bank Sampah Terkendala Lahan
Selain pengelolaan limbah medis, RS Pelabuhan Boom Baru juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait sampah domestik. Rumah sakit mulai merintis program bank sampah, namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan lahan.
Manajemen rumah sakit berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.