Kepala SPPG Tanjung Lubuk OKI Dimutasi ke Luar Sumsel Tanpa Klarifikasi, Kepala Regional MBG Sumsel Tak Tahu

Penulis: Ferdian Syah  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 16:02:31 WIB
Kepala SPPG Tanjung Lubuk OKI, HM, menerima surat peringatan pertama (SP1) dan langsung dipindahtugaskan ke luar Sumatera Selatan tanpa pernah dimintai klarifikasi.

OKI — Seorang Kepala SPPG di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku menerima surat peringatan pertama (SP1) dan langsung dipindahtugaskan ke luar Sumatera Selatan tanpa pernah dimintai klarifikasi. Keputusan yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) itu disebut mengabaikan hak pegawai untuk membela diri.

HM, Kepala SPPG Kecamatan Tanjung Lubuk, menyatakan surat BGN Nomor B-166/06.01.03/6/2026/KPPG tertanggal 2 Juni 2026 menjadi dasar penerbitan SP1. Tak berselang lama, ia menerima surat pemindahtugasan ke provinsi lain, padahal masa pengabdiannya belum genap setahun.

Ada Laporan, tapi Tanpa Pemanggilan

HM mengaku mendapat informasi adanya laporan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Gizi (KPPG) Palembang. Namun, ia tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar SP1 tersebut.

"Saya bekerja sesuai SOP yang berlaku dengan penyesuaian yang selama ini diterapkan. Saya memang mendapat informasi ada laporan ke KPPG Palembang, tetapi saya tidak pernah diberi tahu secara jelas kesalahan apa yang saya lakukan maupun diberi kesempatan memberikan klarifikasi," ujar HM, Rabu (15/7/2026).

Menurut HM, surat peringatan seharusnya menjadi alat pembinaan, bukan pintu masuk langsung ke sanksi administratif berat. "Seharusnya saya diberi kesempatan memperbaiki jika memang ada kekurangan. Bukan setelah menerima SP1 langsung dipindahtugaskan ke luar domisili bahkan ke provinsi lain. Menurut saya, proses seperti ini tidak mencerminkan profesionalisme," katanya.

Kepala Regional MBG Sumsel: Saya Tidak Tahu

Pernyataan HM diperkuat oleh pengakuan Kepala Regional Program MBG Sumatera Selatan, Diana Putri. Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah mendapat informasi dari Koordinator Wilayah OKI. Diana menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam penanganan perkara maupun memberikan rekomendasi atas SP1 dan mutasi HM.

"Baru mengetahui permasalahan tersebut malam ini dari Korwil OKI. Saya tidak dilibatkan dalam penanganan masalah SPPG Tanjung Lubuk dan saya tidak pernah memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut," kata Diana.

Diana menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke kantornya selalu diselesaikan melalui mediasi dan investigasi dengan meminta keterangan semua pihak. "Terkait keputusan pemberian SP maupun pemindahtugasan HM, saya tidak mengetahui sama sekali," ujarnya.

Jakor Sumsel: Ada Ketidaksinkronan Informasi

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH, menilai perbedaan keterangan antara pejabat internal BGN dan pihak yang dikenai sanksi mengindikasikan masalah tata kelola organisasi. Menurutnya, setiap keputusan administratif yang berdampak pada karier pegawai harus melalui prosedur yang adil.

"Kami melihat adanya ketidaksinkronan informasi. Di satu sisi telah diterbitkan SP1 dan keputusan pemindahtugasan, namun di sisi lain Koordinator Regional Program MBG Sumatera Selatan menyatakan tidak mengetahui proses tersebut dan tidak pernah memberikan rekomendasi. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional," ujar Fatrianto.

Jakor Sumsel meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi. "Setiap laporan seharusnya diproses melalui mekanisme yang adil dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan administratif dijatuhkan," tegasnya.

Sementara itu, HM menyatakan akan menerima keputusan mutasi tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan survei ke lokasi penugasan baru. Namun, ia tetap menyayangkan proses yang dinilainya tidak memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan penjelasan terlebih dahulu.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top