LUBUKLINGGAU — Kasan Nova alias Opet, seorang pemuda berusia 22 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri di rumah tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pergi membeli makanan.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar terlebih dahulu, kemudian menerobos masuk melalui plafon rumah.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Pelaku nekat mencuri dengan mengambil barang di rumah itu karena rumah korban sering kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Kamis (16/7/2026).
Situasi berubah ketika korban, Winda, kembali dari membeli makan dan mendapati rumah orang tuanya sudah ramai dikerumuni warga. Ia diberi tahu bahwa ada seorang pencuri yang terjebak di dalam rumah.
Warga yang berdatangan langsung melakukan pencarian di seluruh bagian rumah. Pelaku yang kepergok panik dan melarikan diri ke area belakang rumah, lalu berhasil lolos dari kepungan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit laptop Asus, satu kamera Nikon, satu kamera Fuji, satu unit gerinda, satu unit microwave, dan satu set kotak peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Polres Lubuklinggau yang melakukan penyelidikan segera mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Informasi lain menyebutkan pelaku kerap terlihat berkeliaran di kawasan Simpang RCA, Lubuklinggau.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. “Pelaku berhasil diamankan dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP M Kurniawan Azwar.