Jembatan Penghubung Dua Dusun di Desa Merah Mata Banyuasin Ambruk Ditabrak Ponton Pasir, 5 Saksi Diperiksa

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 18:48:01 WIB
Jembatan penghubung dua dusun di Desa Merah Mata, Banyuasin, ambruk setelah ditabrak ponton pengangkut pasir.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi terhadap para saksi, sudah ditemukan titik temu antara kepala desa dan pemilik ponton. Kesepakatan awal mengarah pada penyelesaian pembangunan kembali jembatan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Kesepakatan dengan Pemilik Ponton: Jembatan Sementara dan Pembangunan Kembali

“Kemudian dari interogasi sudah ada titik temu antara kepala desa dengan pemilik ponton untuk penyelesaian kedepannya terkait pembangunan kembali jembatan serta kesepakatan bersama masyarakat dengan penabrak,” kata Chusnul Qomar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Untuk mengatasi aktivitas penyeberangan warga yang lumpuh, pemilik ponton disebut bersedia menyediakan fasilitas transportasi sementara. “Terkait aktivitas penyeberangan masyarakat sekitar, untuk sementara akan difasilitasi oleh pemilik ponton sampai jembatan selesai diperbaiki atau dibangun kembali,” tuturnya.

Penyebab Sementara: Arus Sungai dan Kelalaian Nakhoda

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor alam dan human error. “Untuk dugaan penyebab kecelakaan sementara ini karena arus sungai dan kelalaian antara pihak nahkoda yang menarik ponton hingga menabrak jembatan,” jelas Chusnul.

KSOP Palembang: Ponton Itu Kapal Pedalaman, Tak Wajib Lapor

Terpisah, Penata Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang, Afrizal, menyatakan bahwa pihaknya tidak memonitor kejadian tersebut. Menurutnya, kapal ponton yang menabrak kemungkinan besar adalah kapal pedalaman yang dokumennya tidak terbitan Syahbandar.

“Kalau dokumennya sudah migrasi ke laut, artinya dokumennya terbitan Syahbandar, pasti pemilik kapal melaporkan ke KSOP Palembang,” ujar Afrizal.

Ia menambahkan, perlu dicek dokumen kapal ponton tersebut. Jika masih menggunakan dokumen pedalaman, kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan tidak wajib melapor ke KSOP. “Dari informasi yang kami terima dari Kasi P3, memang kapal ponton tersebut kapal pedalaman sehingga tidak melapor ke KSOP. Lagi pula perairan di Merah Mata jauh dari Wilker Banyuasin,” tutupnya.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top