PALEMBANG — Hasil koordinasi antara pihak Lapas Kelas IIB Martapura dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memastikan bahwa nama KB alias I tidak terdaftar dalam database kepegawaian. Nama "Nyoman" yang kerap dipakai pelaku saat beraksi juga tidak ditemukan dalam daftar personel lapas.
"Hari ini kami menerima informasi mengenai pemberitaan tersebut. Saya langsung meminta Kalapas Martapura berkoordinasi dengan Polres OKU Timur untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pegawai atau petugas Lapas Martapura," ujar Yulius saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Yulius menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap data kepegawaian, tidak ditemukan adanya nama yang sesuai dengan identitas tersangka. Ia juga memastikan nama alias yang digunakan pelaku tidak pernah menjadi bagian dari jajaran pegawai Lapas Martapura.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres OKU Timur dan hasilnya jelas, yang bersangkutan bukan pegawai atau petugas Lapas Martapura. Nama Nyoman yang disebutkan pelaku juga tidak ada dalam data pegawai kami," tegas Yulius.
Menurut Yulius, tindakan yang dilakukan KB alias I merupakan aksi pribadi yang menyalahgunakan nama institusi Pemasyarakatan. Tidak ada keterkaitan struktural maupun instruksional dari pihak lapas atas perbuatan tersangka.
"Kami tidak ingin masyarakat memiliki persepsi bahwa pelaku tersebut merupakan bagian dari jajaran Pemasyarakatan. Yang bersangkutan sama sekali bukan pegawai maupun petugas kami," tambahnya.
Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga kredibilitas instansi di mata masyarakat.
Ditjenpas Sumsel mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres OKU Timur. Yulius juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pemerintah.
Warga diminta melakukan verifikasi identitas terlebih dahulu sebelum menyerahkan barang berharga, uang, atau dokumen penting kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas.
"Jangan mudah menyerahkan kendaraan, uang, dokumen, atau mengikuti ajakan tertentu sebelum identitas dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya," pungkas Yulius.