Pencarian

Polres OKU Timur Tangkap 3 Warga Muara Enim Usai Bakar Lahan PT MHP di Banu Ayu, Api Dipicu Lampu Mobil

Senin, 24 Agustus 2026 • 11:46:02 WIB
Polres OKU Timur Tangkap 3 Warga Muara Enim Usai Bakar Lahan PT MHP di Banu Ayu, Api Dipicu Lampu Mobil
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pembakaran lahan di areal konsesi PT MHP, Desa Banu Ayu, OKU Timur.

OKU TIMUR — Tiga warga asal Kabupaten Muara Enim kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membakar lahan di areal konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP). Mereka diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tak lama setelah titik api muncul di areal CPT 24 Block Sungai Tuha, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ada tiga pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (24/8/2026).

Terbongkar dari Cahaya Lampu Mobil di Lahan Konsesi

Kebakaran pertama kali terpantau petugas menara api pada Sabtu (22/8/2026) pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api muncul, petugas melihat cahaya lampu mobil yang berhenti di area tersebut. Setelah mobil itu lewat, barulah api terlihat menyala.

Deni Permana Saputra (35), karyawan PT MHP yang menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk menelusuri mobil yang baru masuk camp unit. Hasilnya, sebuah kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR terdeteksi melintas ke lokasi kebakaran. "Setelah dilakukan pengecekan memang benar mobil tersebut ke areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha," jelas Deni dalam laporan polisinya.

Dua Korek Api Gas dan Sisa Bakaran Jadi Barang Bukti

Dari pengembangan di lapangan, Yosef Aditya Putra yang membawa mobil itu mengakui perbuatannya bersama dua rekannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong abu bekas pembakaran, kayu dan tanah yang terbakar, serta dua korek api gas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 50 Ayat (3) huruf d jo Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka juga terancam hukuman sesuai aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mengatur pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi warga yang kerap membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, aksi tersebut berpotensi memicu kabut asap lintas wilayah yang merugikan banyak pihak. Polres OKU Timur memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: relung.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks