Asisten Rumah Tangga di Palembang Ditangkap Usai Siksa Balita 2 Tahun Milik Majikannya, Video Kekerasan Viral di Media Sosial

Penulis: Ferdian Syah  •  Sabtu, 19 September 2026 | 10:47:01 WIB

PALEMBANG — Penangkapan NS berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel setelah rekaman video kekerasan menyebar di media sosial. Petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri menyerupai sosok dalam video di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, saat hendak melarikan diri.

Petugas lalu mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, NS diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kekerasan Terungkap dari Pengakuan Pelaku kepada Ibu Korban

Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Keluarga korban baru mengetahui kejadian itu pada Rabu, 16 September 2026 dini hari.

Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota. NS menghubunginya melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan.

Ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga. Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.

Memar di Dagu hingga Cekikan dalam Rekaman Video

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengungkapkan isi rekaman video yang diterima keluarga korban.

"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu," kata Andes, Sabtu (19/9/2026).

Orang tua korban kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan pelaku.

Polisi Sita Pakaian Korban dan Media Penyimpanan Video

Kepada polisi, NS mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini.

  • Satu helai pakaian milik tersangka
  • Satu helai pakaian milik korban
  • Satu keping media penyimpanan berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sumsel Imbau Warga Aktif Awasi Lingkungan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak," ujar Nandang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga yang mempekerjakan asisten rumah tangga untuk memperhatikan kondisi anak secara berkala. Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap NS berlanjut di Mapolda Sumsel.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top