PALEMBANG — Penangkapan NS berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel setelah rekaman video kekerasan menyebar di media sosial. Petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri menyerupai sosok dalam video di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, saat hendak melarikan diri.
Petugas lalu mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, NS diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Keluarga korban baru mengetahui kejadian itu pada Rabu, 16 September 2026 dini hari.
Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota. NS menghubunginya melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan.
Ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga. Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengungkapkan isi rekaman video yang diterima keluarga korban.
"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu," kata Andes, Sabtu (19/9/2026).
Orang tua korban kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan pelaku.
Kepada polisi, NS mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak," ujar Nandang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga yang mempekerjakan asisten rumah tangga untuk memperhatikan kondisi anak secara berkala. Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap NS berlanjut di Mapolda Sumsel.