AHY Belum Putuskan Impor KRL Bekas Jepang, Masih Bahas dengan Menhub dan KAI

Penulis: Khairul Anwar  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19:31 WIB
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).

SUMATERA SELATAN — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Kemenko IPK belum menentukan sikap soal rencana impor KRL bekas dari Jepang. Pembahasan masih berjalan bersama Menteri Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah menegaskan pengembangan jaringan kereta tetap jalan, termasuk penambahan sarana penumpang.

Pernyataan itu disampaikan AHY dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10). Ia mengaku belum bisa berkomentar jauh sebelum berdiskusi dengan Menteri Perhubungan dan Dirut KAI.

"Soal KRL, saya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh. Saya nanti ingin diskusi dulu dengan Menteri Perhubungan dan juga Dirut KAI," kata AHY.

Rencana impor KRL bekas Jepang sebelumnya tersandung aturan impor barang tidak baru. Kementerian Perindustrian menyebut beleid yang mengatur hal itu belum berubah.

Kemenperin Tunggu Perubahan Aturan Impor Barang Bekas

Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin yang saat itu dijabat Febri Hendri Antoni Arief menyatakan wacana impor KRL bekas masih menunggu perubahan kebijakan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 yang telah diubah menjadi Permendag No. 23 Tahun 2026.

Beleid tersebut membatasi barang bekas yang boleh diimpor hanya pada kode HS tertentu. Kereta api tidak termasuk dalam daftar itu.

Ada sejumlah mesin dan peralatan transportasi yang masih diperbolehkan masuk dengan batas usia maksimal 20 tahun. Barang itu antara lain mesin diesel atau semi-diesel untuk penggerak kapal dan kendaraan darat, turbin uap untuk kapal, serta sejumlah alat berat dan peralatan pengangkat.

Aturan Impor Barang Bekas dan Syarat Importir

Jenis alat berat yang dapat diimpor mencakup forklift, truk kerja, crane, derek, dan peralatan pengangkat lainnya. Impor barang tersebut tidak bisa dilakukan sembarang perusahaan.

  • Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  • Wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk
  • Harus membuat surat pernyataan barang tidak dijual kembali atau dijadikan besi tua
  • Barang wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan
  • Menjalani verifikasi teknis oleh surveyor

Pemerintah Dorong Jaringan Kereta di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi

Di sisi lain, AHY menyatakan pemerintah terus mendorong pengembangan jaringan perkeretaapian nasional. Pengembangan mencakup pembangunan infrastruktur jaringan maupun penambahan sarana kereta penumpang.

Saat ini terdapat sekitar 7.000 kilometer jaringan kereta aktif di Indonesia. Menurut AHY, masih ada jaringan yang perlu direaktivasi maupun dibangun jalur baru untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Kebutuhan itu terutama terlihat pada sektor logistik. Sejumlah wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dinilai membutuhkan pengembangan jaringan kereta untuk mengangkut komoditas.

"Untuk passenger, untuk manusia, kita juga masih sangat membutuhkan penambahan gerbong, train set yang bisa dikatakan modern, yang juga cukup kapasitasnya," ujarnya.

Syarat Kerja Sama dengan Jepang: Transfer Teknologi

AHY membuka peluang kerja sama dengan negara lain, termasuk Jepang. Namun ia menekankan pengadaan kereta perlu memperhatikan pengembangan industri perkeretaapian nasional.

"Kalau ada kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Jepang, saya rasa adalah sebuah kewajaran, tapi yang paling penting semangatnya juga adalah bagaimana industri perkeretaapian nasional juga hidup, berkembang," kata AHY.

Kerja sama itu diharapkan tidak berhenti pada pengadaan. AHY menyebut harus ada transfer teknologi yang bisa dikembangkan industri dalam negeri.

"Ada transfer of technology yang kemudian kita kembangkan sendiri menjadi inovasi domestik yang dibutuhkan untuk ke depan," ujarnya.

Bagi pelaku industri perkeretaapian, kepastian sikap pemerintah soal impor KRL bekas menjadi sinyal penting. Keputusan itu menentukan arah pengadaan sarana di tengah kebutuhan penambahan train set untuk angkutan penumpang.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top