Polusi Udara Jakarta Lampaui Batas WHO, Transportasi Jadi Biang Kerok

Penulis: Syaiful Bahri  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:50:02 WIB
Konsentrasi PM2.5 di Jakarta tercatat 34 µg/m³ atau 6,8 kali lipat pedoman WHO.

SUMATERA SELATAN — Penelitian Institut Teknologi Bandung menemukan konsentrasi PM2.5 di Jakarta mencapai 34 µg/m³ atau 6,8 kali lipat pedoman WHO. Sektor transportasi menyumbang 59 persen polusi udara ibu kota, dengan kendaraan diesel dan bensin sebagai kontributor terbesar. Temuan ini memperkuat urgensi tata kelola lintas wilayah Jabodetabek yang selama ini terfragmentasi.

Guru Besar ITB Puji Lestari memaparkan dua studi yang menjadi dasar temuan tersebut dalam panel diskusi bertajuk Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action. Forum itu berlangsung di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).

Dua riset yang dipresentasikan adalah "Source Apportionment PM2.5 di Jakarta" dan "Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)". Keduanya disusun tim peneliti Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (KK PUL-FTSL) ITB, dengan dukungan Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB).

Seberapa Parah Polusi Jakarta Dibanding Standar Global

Rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta tercatat 34 µg/m³. Pedoman WHO menetapkan ambang aman di 5 µg/m³, sehingga tingkat polusi ibu kota berada sekitar 6,8 kali lipat di atas batas tersebut.

Particulate matter (PM) menjadi polutan utama yang jadi persoalan di DKI Jakarta. Partikulat adalah campuran partikel padat dan droplet cair yang tersuspensi di udara, dan fraksi PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga bisa masuk jauh ke saluran pernapasan.

Transportasi Penyumbang Terbesar, Ini Rinciannya

Hasil penelitian menunjukkan emisi dari aktivitas manusia mendominasi paparan polusi PM2.5 di Jakarta. Transportasi menempati posisi teratas dengan porsi kontribusi mencapai 59 persen.

Puji merinci tiga kontributor terbesar PM2.5 secara berurutan: kendaraan diesel 33,1 persen, kendaraan bensin 26,2 persen, dan polutan jenis secondary sulfate 20,4 persen.

"Kami melihat antara inventarisasi emisi dan alokasi sumber menunjukkan kecocokan yang baik untuk PM2.5 di Jakarta, yaitu sekitar 60 persen dari inventarisasi emisi dan sekitar 59 persen dari alokasi sumber," ujar Puji.

Polusi Jakarta Bukan Cuma dari Jakarta

Pemodelan dalam riset ini menunjukkan polusi PM2.5 tidak sepenuhnya berasal dari dalam wilayah Jakarta. Dalam skenario ketika emisi Jakarta diasumsikan nol, sumber dari wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap diperkirakan menyumbang 38,51 persen terhadap konsentrasi PM2.5 di ibu kota.

Angka itu menjelaskan mengapa penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan Jakarta sendirian. Kota-kota penyangga di Jabodetabek memegang peran signifikan dalam menentukan kualitas udara yang dihirup warga ibu kota.

Langkah Pemprov DKI: MRT hingga Ruang Terbuka Hijau

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov menyebut pemprov telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya pengembangan transportasi publik seperti MRT dan LRT.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua," kata Deftrianov.

Cakupan sistem transportasi disebut telah mencapai hampir 92 persen secara keseluruhan di Jakarta, meliputi proyek LRT, MRT, TransJakarta, dan layanan seperti JakLingko. Pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau yang dinilai penting untuk menjaga kondisi iklim kawasan.

"Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, akan tetapi juga penyediaan ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau juga merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu dalam menangani polusi udara," jelas Deftrianov.

Dorongan Tata Kelola Aglomerasi Jabodetabek

Deftrianov mengungkap pemerintah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas. Rencana kawasan aglomerasi Jakarta itu didasarkan pada Peraturan Nasional Nomor 2 Tahun 2024.

Ia menyebut tiga hal yang dibutuhkan untuk menangani polusi udara secara terpadu, dengan tata kelola metropolitan yang lebih kuat sebagai yang pertama. Dewan Aglomerasi Jakarta diharapkan menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan dan mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif.

"Kami berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan, dan bukan hanya mengoordinasikan tetapi juga mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif. Hal ini juga perlu melibatkan pihak swasta dan badan utilitas, termasuk PLN sebagai perusahaan listrik negara," jelas Deftrianov.

Bagi warga Jabodetabek, temuan ITB ini menegaskan bahwa perbaikan kualitas udara bergantung pada integrasi kebijakan lintas kota, bukan sekadar program satu pemerintah daerah. Tanpa koordinasi itu, target menekan PM2.5 ke level aman WHO akan sulit dicapai meski proyek transportasi publik terus berjalan.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top