SEKAYU — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen atas dukungan terhadap gerakan tersebut. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga beserta jajaran yang memfasilitasi pengumpulan seluruh pimpinan perusahaan dan vendor pertambangan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha diproyeksikan meringankan beban pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan, terutama yang berada di Ring 1 wilayah operasional masing-masing perusahaan. Target perlindungan ditetapkan minimal 100 orang pekerja rentan per perusahaan selama satu tahun penuh.
Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin Tahun 2026 per 28 Oktober, sejumlah organisasi dan perusahaan telah menyalurkan komitmen pembayaran penuh iuran jaminan sosial pekerja rentan selama satu tahun. Rinciannya:
Total komitmen yang tercatat mencapai 1.409 pekerja rentan dari enam entitas tersebut.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan kolaborasi dan kepedulian dunia usaha menjadi kunci di tengah tantangan kondisi fiskal daerah. Menurutnya, gerakan gotong royong ini memungkinkan perlindungan jaminan sosial bagi warga Muba terwujud tanpa mengandalkan APBD semata.
"Di tengah kondisi fiskal Muba yang sedang diuji, Pemerintah Daerah bersama dunia usaha dituntut untuk saling bahu-membahu dan berkolaborasi. Dengan gerakan gotong royong ini, perlindungan jaminan sosial bagi warga Muba—khususnya pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan—dapat terwujud tanpa mengandalkan APBD semata," ujar Herryandi.
Ia menambahkan, jika seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba kompak menindaklanjuti SE Bupati, beban pemerintah daerah akan sangat terbantu.
Disnakertrans Muba mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan Forum HRD Muba yang telah berkomitmen penuh. Pemerintah daerah kembali mengetuk hati nurani pimpinan seluruh sektor industri di Musi Banyuasin—baik perkebunan, minyak dan gas, maupun pertambangan/minerba—agar segera menyusul dan merealisasikan komitmen perlindungan tersebut.
"Melalui siaran pers ini, kami kembali mengetuk pintu hati seluruh manajemen perusahaan di Muba. Kepedulian ini bukan hanya wujud kepatuhan terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan dan Perbup, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab sosial serta pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan operasional perusahaan," pungkas Herryandi.
Gerakan ini diharapkan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan di Bumi Serasan Sekate, seiring dorongan agar seluruh sektor industri menuntaskan komitmen serupa.