SUMATERA SELATAN — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan, jumlah korban pencabulan yang dilakukan DR bertambah dari sembilan menjadi 12 orang. Angka itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi dan korban.
"Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah saat pemeriksaan lebih lanjut," ujar Septa, Selasa (9/6/2026).
Modus dan Relasi Kuasa yang Disalahgunakan
DR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru wali kelas. Polisi menemukan adanya pola bujuk rayu yang disertai ancaman terhadap para murid.
"Untuk modusnya sendiri kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan memang ada sedikit ancaman, kemudian ada juga sedikit bujuk rayu, jadi semua terkalibrasi di situ. Juga tentunya ada kesempatan, karena pelaku sendiri merupakan oknum guru di kelas dan juga mempunyai jabatan sebagai wali kelas," ungkap Septa.
Relasi kuasa ini menjadi celah yang memudahkan tersangka mendekati dan menekan korbannya. Anak-anak yang masih duduk di bangku SD berada dalam posisi rentan dan sulit melawan perintah gurunya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
DR kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terus berjalan, dan penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Fakta Lapangan: Korban Bertambah, Polisi Buka Posko
Penambahan jumlah korban dari sembilan menjadi 12 menunjukkan bahwa praktik bejat ini berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada murid lain yang mengalami hal serupa tetapi belum berani bicara.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai langkah pendampingan psikologis bagi para korban. Sementara itu, publik menanti apakah ada sanksi tambahan dari Dinas Pendidikan terhadap oknum guru yang telah mencoreng profesi tersebut.