Pencarian

Surat Rekomendasi Bio Solar di Bone Hangus per 1 September 2026, Petani dan Nelayan Wajib Urus Ulang

Senin, 31 Agustus 2026 • 08:05:31 WIB
Surat Rekomendasi Bio Solar di Bone Hangus per 1 September 2026, Petani dan Nelayan Wajib Urus Ulang
Bupati Bone mengumumkan surat rekomendasi Bio Solar hangus per 1 September 2026.

SUMATERA SELATAN — Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada Senin, 31 Agustus 2026. Surat rekomendasi lama dinyatakan tidak berlaku efektif mulai 1 September 2026, sehingga para pemohon harus melalui alur birokrasi yang telah diperbarui.

Syarat Baru: Dari KTP Hingga Bukti di Website Simluhtan

Ketentuan terbaru mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah dokumen inti. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Anggota Nelayan atau Tani menjadi kelengkapan wajib yang tidak bisa ditawar.

Dokumen pendukung juga harus disertakan, seperti foto alat usaha yang digunakan. Bagi petani, foto traktor, pompa air, atau alat pertanian lainnya harus dilampirkan. Nelayan wajib menyertakan dokumentasi kapal miliknya.

Perbedaan mendasar ada pada verifikasi lapangan. Petani harus terdaftar aktif di website Simluhtan dan memiliki Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan. Surat yang sama juga wajib dibawa setiap kali pengambilan surat validasi.

Peran Camat dalam Penerbitan Rekomendasi

Bupati menegaskan rekomendasi resmi hanya akan diterbitkan oleh Camat setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinyatakan valid. Artinya, ada lapisan pemeriksaan berlapis yang melibatkan kelurahan hingga kecamatan sebelum surat rekomendasi diterbitkan.

"Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kades/Lurah setiap kali pengambilan surat validasi. Mengirimkan foto Alsintan. Kemudian penerbitan rekomendasi resmi akan diterbitkan oleh pihak Camat setelah seluruh kelengkapan berkas diverifikasi dan dinyatakan valid," jelas Andi Asman Sulaiman.

Sanksi Tegas dan Pengawasan Distribusi

Pemerintah Kabupaten Bone mengingatkan bahwa Bio Solar bersubsidi hanya untuk menunjang kegiatan usaha yang sah. Penyalahgunaan alokasi BBM akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan ketat ini dilakukan agar distribusi tepat sasaran dan benar-benar meningkatkan produktivitas sektor pertanian serta perikanan. "Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran," pungkas Bupati.

Bagi petani dan nelayan yang masih menggunakan surat rekomendasi lama, segera siapkan kelengkapan dokumen dan hubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk memulai proses pengajuan ulang. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Dinas Pertanian atau kantor Camat di wilayah masing-masing.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks