PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong jajarannya hingga tingkat daerah untuk memperkenalkan layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara lebih masif kepada masyarakat. Dorongan itu disampaikan menyusul data LPSK yang mencatat telah memberikan sekitar 13.000 layanan perlindungan kepada saksi dan korban sejak Januari hingga awal September 2026.
Angka tersebut disebut Ketua LPSK Achmadi sebagai capaian yang tinggi. Namun, ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akses perlindungan yang tersedia dan membutuhkan layanan serupa.
"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.
Apa Saja Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK?
Achmadi menerangkan, layanan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban tidak hanya bersifat perlindungan fisik. Lembaga tersebut juga menyediakan pendampingan selama proses peradilan berlangsung.
Dalam situasi yang mendesak, LPSK menyediakan perlindungan darurat dengan menerjunkan tim khusus. Bantuan medis kepada korban juga bisa diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Langkah Jemput Bola untuk Perkara Serius
Selain menerima permohonan yang diajukan masyarakat, lanjut Achmadi, LPSK aktif melakukan langkah jemput bola. Langkah ini diambil khususnya dalam penanganan perkara serius yang menonjol dan menjadi perhatian publik, terutama saat situasinya masih berkembang.
Meski angka 13.000 layanan terbilang besar, Achmadi menilai masih ada celah untuk memperluas jangkauan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dinilai menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak saksi dan korban yang membutuhkan.
Peran Media dan Pemda dalam Memperluas Jangkauan
Achmadi mengapresiasi insan pers yang turut mengawal dan memberitakan berbagai perkara yang membutuhkan pendampingan terhadap saksi maupun korban. Pemberitaan yang konsisten dinilai membantu publik mengetahui hak mereka untuk mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pemprov Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan peran instansi hingga tingkat daerah. Langkah ini bertujuan mendukung perluasan informasi dan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban yang difasilitasi LPSK.