Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lebih dari 13.000 laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sejak awal Januari 2026. Angka ini mendorong LPSK menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyosialisasikan mekanisme bantuan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi tindak pidana, terutama anak-anak.
PALEMBANG — Sebanyak 13.000 lebih laporan perlindungan saksi dan korban telah diterima LPSK sepanjang awal Januari hingga kini. Ketua LPSK Ahmadi menyebut sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar masyarakat mengetahui hak mereka.
"Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi," ujar Ahmadi di Palembang, Kamis.
Kerja sama ini menyasar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu prioritas karena tingginya angka perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun saksi.
UU Baru dan Perluasan Akses Layanan
UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan dibanding regulasi sebelumnya. Beberapa di antaranya memperluas jenis perlindungan yang bisa diakses korban dan saksi.
- Perlindungan fisik dan psikologis selama proses peradilan
- Bantuan medis dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan
- Pendampingan hukum gratis hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Kerahasiaan identitas bagi saksi yang terancam keselamatannya
Ketua LPSK menjelaskan, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana mendapatkan prioritas penanganan. Proses pendampingan dirancang ramah anak agar trauma tidak bertambah akibat prosedur hukum.
Gubernur Instruksikan Sosialisasi Masif ke Tingkat Desa
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai regulasi terbaru belum banyak diketahui masyarakat luas, sehingga perlu disosialisasikan secara berjenjang.
"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," kata Herman Deru.
Pemprov Sumsel berkomitmen mengoptimalkan peran instansi daerah hingga level kelurahan dan desa. Aparat desa dinilai garda terdepan yang kerap menerima laporan awal dari warga korban kekerasan.
Workshop Teknis bagi Aparat dan Pendamping Sosial
Rangkaian sosialisasi di Palembang juga mencakup workshop teknis pelaporan bagi aparat penegak hukum dan pendamping sosial setempat. Pelatihan ini membekali mereka dengan prosedur pengajuan perlindungan ke LPSK.
LPSK berharap melalui kolaborasi ini, angka keberanian warga melaporkan tindak kejahatan semakin meningkat. Rasa takut akan intimidasi dari pelaku diharapkan berkurang karena korban dan saksi tahu ada negara yang melindungi mereka.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, LPSK dapat dihubungi melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap provinsi. Konsultasi awal bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya.