SUMATERA SELATAN — Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional menanjak ke level 88,38 persen per Juli 2026, memicu kewaspadaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusutan ruang likuiditas industri. Kenaikan rasio intermediasi ini terjadi karena pertumbuhan kredit tahunan melesat 13,58 persen, jauh melampaui ekspansi Dana Pihak Ketiga yang hanya 11,21 persen.
Otoritas Jasa Keuangan menilai kenaikan rasio kredit terhadap simpanan tersebut sebagai konsekuensi wajar dari bekerjanya fungsi intermediasi perbankan. Meski begitu, regulator mengingatkan bahwa penyaluran kredit yang tumbuh lebih kencang dibandingkan penghimpunan dana menandai ruang likuiditas yang kian sempit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa dinamika ini perlu dibaca secara proporsional, bukan sebagai sinyal bahaya tunggal. Pihaknya tetap menilai bantalan dana industri perbankan secara keseluruhan masih berada pada level yang memadai.
Kredit Tumbuh 13,58 Persen, DPK Hanya 11,21 Persen
Data OJK menunjukkan pertumbuhan kredit tahunan mencapai 13,58 persen secara year on year per Juli 2026. Angka itu melampaui ekspansi Dana Pihak Ketiga yang tercatat 11,21 persen pada periode yang sama.
Selisih sekitar 2,37 poin persentase antara kedua angka tersebut menjelaskan mengapa LDR terdorong naik ke 88,38 persen. Perbankan menyalurkan kredit lebih agresif dibandingkan kemampuan menghimpun simpanan masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (22/9/2026), Dian menyebut kondisi ini sebagai cerminan fungsi intermediasi yang berjalan optimal. Namun ia menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap pengelolaan likuiditas ke depan.
Respons OJK dan Pandangan Regulator
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kenaikan LDR tidak serta-merta menjadi alarm bagi industri. Regulator memilih membacanya sebagai bagian dari siklus penyaluran kredit yang sedang ekspansif.
"Peningkatan LDR tersebut perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan, meskipun pada saat yang bersamaan mencerminkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya," ujar Dian.
Pernyataan itu menegaskan posisi OJK yang tetap memantau rasio likuiditas tanpa mengambil langkah intervensi darurat. Fokus regulator saat ini lebih pada pengawasan agar setiap bank menjaga bantalan dana yang cukup.
Apa Artinya bagi Industri Perbankan
Bagi pelaku industri, LDR di level 88,38 persen menyisakan ruang terbatas untuk ekspansi kredit tanpa diimbangi penghimpunan dana baru. Bank yang agresif menyalurkan kredit berpotensi menghadapi tekanan pendanaan jika pertumbuhan DPK tidak mengejar.
Investor perbankan perlu mencermati strategi penghimpunan dana masing-masing emiten, terutama bank dengan pertumbuhan kredit di atas rata-rata industri. Rasio LDR yang terus menanjak bisa memengaruhi biaya dana dan margin bunga bersih ke depan.
OJK belum mengisyaratkan perubahan kebijakan likuiditas menyusul data terbaru ini. Regulator menegaskan pemantauan berjalan rutin seiring dinamika intermediasi perbankan yang tetap terjaga.