PALEMBANG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan bersama fraksi PKS kabupaten dan kota menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah strategis menghadapi karhutla. Salah satu butir yang dibahas adalah rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Karhutla. Kota Palembang menjadi sorotan karena belum memiliki regulasi khusus tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang, Mgs H Syaiful Padli, menyatakan koordinasi lintas tingkatan itu ditujukan agar pengusulan Raperda berjalan serentak di daerah yang belum punya payung hukum.
"Alhamdulillah, hari ini kami dari Fraksi PKS, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan koordinasi terkait rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Perda Karhutla," kata Syaiful, Minggu (4/10/2026).
Palembang Jadi Prioritas karena Belum Punya Perda
Menurut Syaiful, regulasi itu mendesak terutama bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki aturan spesifik penanganan kebakaran hutan dan lahan. Palembang disebut masuk kategori tersebut.
"Terutama untuk daerah kabupaten dan kota yang belum ada Perda Karhutla, termasuk di Kota Palembang yang saat ini belum memilikinya," ujarnya.
Rakor tersebut juga membahas Surat Edaran Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Provinsi Sumatera Selatan.
Status Darurat Harus Cepat Ditetapkan Sesuai Indikator
Syaiful menyoroti Pasal 7 surat edaran yang mengatur penetapan status keadaan darurat bencana di tingkat kabupaten dan kota. Status itu meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat, atau Transisi Darurat ke Pemulihan.
Penetapan status harus dilakukan cepat dan tepat berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), jumlah titik panas harian, jarak pandang, serta Fine Fuel Moisture Code (FFMC).
"Ini penting agar ketika kondisi karhutla sudah memenuhi indikator, pemerintah daerah dapat mengambil langkah secara cepat dan terukur, termasuk dalam menetapkan status keadaan darurat," jelasnya.
PKS Desak Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin Perusahaan
Aspek penegakan hukum turut menjadi perhatian dalam rakor. Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Eko Asnan, meminta aparat bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
"Kami mendesak dilakukannya penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau korporasi serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaiannya," tegas Eko.
Permintaan itu merujuk Pasal 9 dan Pasal 10 Surat Edaran BPBD Sumsel. Aturan tersebut membuka ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pengendalian karhutla.
Sanksi yang tersedia berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dikenakan kepada perusahaan yang tidak memiliki sistem pengendalian karhutla atau membiarkan arealnya terbakar.
Komitmen Lintas Fraksi PKS Sumsel
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel, M. Anwar Al Syadat, menyebut koordinasi lintas fraksi sebagai bentuk komitmen PKS mendorong kebijakan konkret menghadapi ancaman karhutla di Sumatera Selatan.
Rakor itu dihadiri Eko Asnan dan M. Anwar Al Syadat. Melalui koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, PKS berharap usulan Raperda Karhutla segera dibahas dan direalisasikan di daerah yang belum memiliki regulasi khusus.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat aspek pencegahan dan penanganan karhutla, sekaligus memastikan kepastian hukum serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.