PALEMBANG — Fraksi PKS se-Sumatera Selatan menilai regulasi daerah terkait penanganan karhutla masih perlu disempurnakan. Usulan Raperda inisiatif DPRD dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan fraksi PKS dari tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs. H. Syaiful Padli, menyatakan bahwa inisiatif ini diharapkan melengkapi upaya yang telah berjalan agar penanganan karhutla di daerah lebih terarah.
"Regulasi di daerah perlu terus kita sempurnakan. Di Kota Palembang, penguatan payung hukum terkait karhutla menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong bersama," ujar Syaiful.
Dorong Raperda sebagai Langkah Preventif Jangka Panjang
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel M. Anwar Al Syadat menyebut koordinasi lintas fraksi ini sebagai ikhtiar bersama menghadirkan solusi jangka panjang. Menurutnya, langkah preventif perlu diperkuat lewat regulasi yang mengikat, bukan hanya imbauan musiman.
"Kami berkoordinasi lintas fraksi, provinsi hingga kabupaten/kota, dengan harapan ada langkah bersama untuk mendorong Raperda terkait karhutla, sebagai upaya preventif ke depan," kata Anwar.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan. Ketiga pimpinan fraksi sepakat menjadikan isu karhutla sebagai agenda prioritas legislasi di wilayah masing-masing.
Surat Edaran BPBD Sumsel Jadi Acuan Penetapan Status Darurat
Syaiful mengingatkan pentingnya mengoptimalkan pedoman yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni Surat Edaran BPBD Sumsel Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla.
Dalam Pasal 7 edaran tersebut, kata dia, telah diatur mekanisme penetapan status kebencanaan yang bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota.
"Jika indikator seperti ISPU, titik panas, jarak pandang, dan FFMC telah menunjukkan kondisi tertentu, penetapan status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat dapat dilakukan secara terukur sesuai ketentuan," ujarnya.
Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Diharapkan Dorong Kepatuhan
Eko Asnan menekankan pentingnya edukasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 surat edaran tersebut.
"Kita berharap penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar lebih peduli terhadap upaya pencegahan karhutla," tutur Eko.
Aturan itu memuat ketentuan sanksi administratif bersifat pembinaan, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Sanksi bertingkat tersebut diharapkan mendorong kepatuhan pengelola lahan dalam mencegah titik api muncul di wilayah konsesi maupun lahan warga.
Melalui kebersamaan Fraksi PKS se-Sumsel, diharapkan terwujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.