Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mendorong setiap desa memiliki peraturan desa tentang tata kelola lahan, termasuk penggunaan api. Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan aturan tingkat desa diperlukan agar pengelolaan lahan memperhatikan aspek pencegahan kebakaran. Pemprov juga memperkuat infrastruktur pendukung seperti kanalisasi, sumur bor, dan embung.
PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan pembentukan peraturan desa yang mengatur tata kelola lahan, termasuk penggunaan api, sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Instruksi disampaikan dalam wawancara di Palembang, Senin, menegaskan bahwa pencegahan karhutla harus berjalan berkelanjutan hingga tingkat desa.
Menurut Deru, perdes menjadi dasar hukum bagi desa mengatur pola pengelolaan lahan yang memperhatikan risiko kebakaran. Aturan di tingkat desa dinilai lebih efektif menjangkau pelaku pembukaan lahan yang selama ini menjadi pemicu titik api.
Perdes Jadi Instrumen Pencegahan di Tingkat Desa
Deru menyatakan aturan desa diperlukan agar pengelolaan lahan tidak mengabaikan aspek pencegahan kebakaran. Perdes memberi kewenangan kepada pemerintah desa menetapkan aturan main penggunaan api untuk membuka lahan.
"Kemarin saya instruksikan untuk setiap desa punya perdes, peraturan tentang tata kelola lahan di desa, termasuk masalah api," kata Deru.
Pemprov Sumsel menempuh dua jalur pencegahan: regulasi di tingkat desa dan penguatan infrastruktur fisik. Keduanya berjalan bersamaan untuk menekan risiko karhutla yang muncul setiap musim kemarau.
Kanalisasi, Sumur Bor, dan Embung Terus Dibangun
Pemprov Sumsel membangun kanalisasi, sumur bor, dan embung sebagai infrastruktur pendukung pencegahan dan penanganan karhutla. Pembangunan dibiayai dari berbagai sumber, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga kas pemprov, pemkot, dan pemkab.
"Kanalisasi, sumur bor, embung itu terus kita perbuat, baik dana dari BNPB, dari pemprov, dari pemkot, dari pemkab," ujar Deru.
Infrastruktur tersebut berfungsi menjaga ketersediaan air di lahan gambut dan area rawan terbakar. Embung dan sumur bor menjadi sumber air bagi petugas saat melakukan pemadaman darat.
Titik Api Sulit Diprediksi, Penanganan Libatkan Darat dan Udara
Deru mengakui kemunculan titik api tidak dapat diprediksi secara pasti. Sistem pemantauan hanya mendeteksi titik panas setelah muncul dan teridentifikasi.
Karena itu, penanganan karhutla mengandalkan seluruh kemampuan yang dimiliki, baik pasukan darat maupun udara. Pemprov mengoptimalkan personel dan peralatan yang tersedia untuk merespons titik api dengan cepat.
Karhutla dipengaruhi dua faktor: alam dan manusia. Untuk faktor manusia, aparat penegak hukum terus menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakar Lahan
Deru menawarkan imbalan bagi siapa pun yang bisa menemukan pelaku pembakaran lahan secara konkret dan akurat. Ia menyebut nominal Rp10 juta bagi warga yang memberikan informasi valid.
"Siapa yang bisa menemukan dengan konkret, akurat siapa pelakunya, dari aku Rp10 juta," kata Deru.
Penindakan hukum terhadap pembakar lahan menjadi bagian dari upaya pencegahan. Pemprov berharap efek jera menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.