OGAN ILIR — Dua warga Kecamatan Tanjung Raja Utara, berinisial AC (34) dan A (34), diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel saat transaksi sabu di halaman Masjid Agung Nurussa’ada, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, pada Jumat (29/5/2026) malam. AC bertindak sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang, sementara A bertugas membawa dan menyerahkan barang haram tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper S Panjaitan mengungkapkan bahwa pembagian peran antara pemeriksa uang dan pembawa barang merupakan modus yang kerap digunakan jaringan narkoba. “Satu orang memeriksa uang, satu orang membawa barang. Modus ini sengaja dibuat untuk meminimalkan risiko saat transaksi berlangsung. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi,” katanya.
Dalam skenario transaksi, AC terlebih dahulu memastikan keamanan lokasi pertemuan sebelum memeriksa uang pembayaran dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 20.30 WIB, AC menghubungi petugas dan memastikan transaksi siap dilakukan. Satu jam kemudian, ia datang ke lokasi untuk mengecek uang pembayaran. Tak lama berselang, tersangka A muncul membawa paket sabu yang telah disiapkan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat mencapai 31,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkusan tisu putih. Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polda Sumsel untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang diduga dikendalikan tersangka AC di wilayah Tanjung Raja. “Setelah informasi kami dalami dan dinyatakan valid, anggota melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian.
Saat barang berpindah tangan, tim yang sudah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka sekaligus. “Penangkapan dilakukan secara bersamaan agar tidak ada celah bagi para pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.