PALEMBANG — Tekanan nilai tukar rupiah kini menghantam sektor transportasi laut di Sumatera Selatan. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 12 Juni 2026, rupiah berada di level Rp 18.070 per dolar AS. Kondisi ini diperparah harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di kisaran US$94 per barel.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) bersama Iperindo mencatat lonjakan signifikan pada sejumlah komponen biaya. Harga oli dan pelumas naik hingga 60 persen, suku cadang kapal melonjak 30–40 persen, dan biaya docking bertambah sekitar 20 persen.
“Pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia berdampak langsung terhadap biaya operasional, terutama untuk perawatan kapal dan pengadaan berbagai kebutuhan teknis,” kata Ketua DPC Gapasdap lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito, Jumat (12/6/2026).
Persoalan utama bukan sekadar kenaikan biaya, melainkan ketimpangan antara pengeluaran dan pendapatan. Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih mengacu pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019. Padahal, kajian bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, dan pihak asuransi pada 2019 saja sudah menunjukkan tarif saat itu tertinggal 31,8 persen dari biaya operasional riil.
“Jika disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk kurs dolar yang sudah menembus Rp18 ribu dan kenaikan berbagai komponen lainnya, selisih antara tarif yang berlaku dan kebutuhan biaya operasional diperkirakan mencapai sekitar 83 persen,” ujar Edos.
Gapasdap menilai kondisi ini berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha jika tidak segera mendapat perhatian. Operator kapal tetap dituntut memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun biaya pemeliharaan terus membengkak.
“Tanpa penyesuaian tarif yang realistis, perusahaan akan semakin kesulitan menjaga kualitas layanan dan pemenuhan standar keselamatan kapal,” tegas Edos.
Gapasdap mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi struktur tarif penyeberangan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga menjamin kelancaran distribusi logistik dan keselamatan masyarakat pengguna jasa penyeberangan, khususnya di lintasan strategis seperti Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian.
Jika tidak ada penyesuaian dalam waktu dekat, industri penyeberangan nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan yang semakin berat dan berisiko mengganggu operasional layanan di berbagai lintasan strategis di Sumatera Selatan.