Pencarian

Pemkab Muba Jadi Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan di Sumsel, Disnakertrans Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 13 Juni 2026 • 17:49:32 WIB
Pemkab Muba Jadi Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan di Sumsel, Disnakertrans Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Disnakertrans Muba menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan pekerja rentan.

SEKAYU — Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi kelompok pekerja rentan mendapat pengakuan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Disnakertrans Muba dinobatkan sebagai pelopor program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Sumatera Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menyebut model kolaborasi yang dibangun di Musi Banyuasin layak menjadi contoh nasional. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Muba, Forum Human Resources Development (HRD), dan perusahaan-perusahaan setempat berhasil menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan optimal.

Gotong Royong Perusahaan dan Pemda untuk Pekerja Rentan

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. Program perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan, lahir dari kolaborasi antara Disnakertrans dan Forum HRD Musi Banyuasin.

“Kami ingin semangat kepedulian sosial ini terus berkembang. Pemerintah dan dunia usaha harus berjalan beriringan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan,” ujar Herryandi.

Tak hanya Disnakertrans, sejumlah perusahaan yang dinilai aktif mendukung program ini juga menerima penghargaan khusus dari BPJS Ketenagakerjaan.

Wabup Minta Perusahaan Aktifkan Surat Edaran Bupati

Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai H. Abdur Rohman Husen, mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kunci perluasan cakupan jaminan sosial.

Momentum ini, kata Wabup, harus dimanfaatkan untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH mengimbau setiap perusahaan mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sedikitnya 100 pekerja rentan di sekitar lingkungan kerja masing-masing.

“Dengan semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi, maka semakin luas pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” kata Wabup.

Target Jadi Model Nasional Perlindungan Sosial

Program perlindungan pekerja rentan di Muba menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan solusi nyata. Ke depan, Pemkab Muba menargetkan program ini terus berkembang dan menjadi model nasional dalam memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, terlindungi, dan sejahtera bagi kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Bagikan
Sumber: viralsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks