SUMATERA SELATAN — Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi mengubah konsep pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SP2I) atau yang dikenal dengan Kopdes Merah Putih. Perubahan ini diputuskan setelah lima orang peserta dilaporkan meninggal dunia selama masa pelatihan.
Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, mengonfirmasi penghentian sementara kegiatan latsarmil di seluruh lokasi. "Kami evaluasi total, termasuk modul latihan, standar kesehatan, dan sistem evakuasi medis. Tidak akan ada kegiatan lanjutan sampai semua rekomendasi perbaikan diterapkan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4).
Lima peserta meninggal dalam rentang waktu dua pekan pertama pelatihan di dua lokasi berbeda. Dua orang dilaporkan mengalami gagal jantung saat lari pagi, satu orang akibat sengatan panas, dan dua lainnya diduga karena reaksi alergi obat yang tidak tertangani cepat.
Tim audit internal Kemhan menemukan sejumlah kelemahan prosedural. Pos kesehatan di lapangan tidak dilengkapi alat defibrilator dan tenaga medis yang bertugas bukan dokter umum, melainkan perawat dengan pengalaman penanganan trauma terbatas.
Kemhan mengubah tiga aspek utama latsarmil. Pertama, durasi latihan fisik berat dikurangi dari 12 jam per hari menjadi 8 jam dengan jeda istirahat wajib setiap 90 menit. Kedua, peserta wajib menjalani tes kesehatan menyeluruh—termasuk treadmill test dan pemeriksaan jantung—sebelum memulai pelatihan. Ketiga, setiap lokasi latihan kini harus memiliki dokter umum siaga 24 jam dan ambulans yang siap membawa pasien ke rumah sakit rujukan dalam 15 menit.
Seluruh peserta yang masih aktif menjalani pemeriksaan medis ulang. Peserta dengan riwayat penyakit jantung, asma, atau tekanan darah tinggi dinyatakan tidak lolos dan dikembalikan ke daerah asal.
Kemhan memastikan program SP2I tidak dihentikan, hanya direstrukturisasi. Peserta yang dinyatakan sehat akan melanjutkan pelatihan dengan modul baru mulai bulan depan. "Kami tidak ingin program ini berhenti, tapi keselamatan peserta adalah prioritas mutlak. Kami minta maaf kepada keluarga korban," kata Edwin.
Pihak keluarga korban telah melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi I DPR. Mereka menuntut investigasi independen dan santunan untuk masing-masing keluarga sebesar Rp 500 juta. Kemhan menyatakan akan memenuhi santunan sesuai aturan yang berlaku dan membuka akses penuh bagi tim forensik kepolisian untuk melakukan otopsi.