174 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumsel Belum Punya Sertifikat Laik Higiene, Dinkes Kejar Penerbitan

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:39:31 WIB
Dinas Kesehatan Sumsel mengejar penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi 174 dapur Makan Bergizi Gratis yang belum memiliki izin tersebut.

PALEMBANG — Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Selatan masih berjalan. Data Dinkes Sumsel per 6 Juli 2026 mencatat baru 703 dari total 877 SPPG yang beroperasi telah mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan menyebut sertifikat ini menjadi syarat krusial untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat, khususnya pelajar, aman dari kontaminasi.

“Per 6 Juli 2026, sebanyak 703 SLHS sudah diterbitkan dari total 877 SPPG di Sumsel. Kami terus mendorong percepatan agar seluruh dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Dedy, Jumat (31/7/2026).

Penyebaran SPPG Bersertifikat di 17 Kabupaten/Kota

Kota Palembang mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah dapur bersertifikat terbanyak, yakni 190 unit. Di belakangnya, Ogan Komering Ilir memiliki 82 unit, disusul OKU Timur dengan 50 unit, serta Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing 49 unit.

Wilayah lainnya seperti Musi Rawas mencatat 46 unit, Muara Enim 39 unit, dan Musi Banyuasin 34 unit. Kota Lubuklinggau memiliki 33 unit, sementara OKU 27 unit, Empat Lawang 23 unit, dan OKU Selatan 20 unit.

Lahat tercatat memiliki 17 unit, sedangkan Pagar Alam dan Prabumulih masing-masing 12 unit. Musi Rawas Utara dan PALI menjadi wilayah dengan jumlah SPPG bersertifikat paling sedikit, yakni 10 unit untuk masing-masing daerah.

Tiga Syarat Utama Sebelum SLHS Diterbitkan

Dedy memaparkan, ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola sebelum sertifikat terbit. Pertama, seluruh petugas pengolah makanan harus mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan yang difasilitasi Dinas Kesehatan.

Kedua, pengelola wajib melampirkan hasil uji laboratorium yang memastikan air dan makanan bebas dari bakteri Escherichia coli (E. coli), formalin, serta bahan pengawet berbahaya lainnya. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus mencapai nilai minimal 80.

“Kalau ketiga syarat itu sudah terpenuhi, proses penerbitan sertifikat maksimal memerlukan waktu dua minggu,” jelasnya.

Inspeksi Lapangan Jadi Tantangan Terbesar

Dedy mengakui tahapan inspeksi kesehatan lingkungan masih menjadi kendala bagi sebagian pengelola. Petugas memeriksa langsung kondisi bangunan, fasilitas dapur, kebersihan lingkungan, hingga sistem sanitasi secara menyeluruh.

Jika ditemukan kekurangan, pengelola diminta segera melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan. Menurutnya, kecepatan penerbitan SLHS sangat bergantung pada kesiapan pengelola dalam memenuhi seluruh

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top