Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen Terkait TPPU

Penulis: Syaiful Bahri  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:52:01 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyitaan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan berkaitan langsung dengan perkara TPPU.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (1/8).

Anang belum merinci jenis dokumen yang dibawa tim penyidik. Ia menegaskan alat bukti tersebut akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang tengah disusun.

Dua Tersangka dan Sprindik Baru

Kasus ini berawal dari penetapan dua tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Selain Febrie Adriansyah, penyidik menetapkan Nurman Herin, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang sama.

Pengusutan perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sinergi Penanganan Perkara dari Polri

Sprindik terbaru ini merupakan satu dari empat sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah pengalihan perkara dari Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.

Dua sprindik lainnya diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) nasional. Satu sprindik lagi diterbitkan untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Proses Hukum Berlanjut

Anang memastikan penyidikan terhadap Febrie dan Nurman Herin berjalan transparan. "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Penggeledahan di kediaman Febrie menjadi babak baru dalam penuntasan kasus yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Publik menunggu perkembangan pemeriksaan berikutnya, terutama terkait aliran dana dan aset lain yang mungkin masih tersembunyi.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top