PCNU Pagar Alam Desak DPR Segera Sahkan UU Sanksi Pidana bagi Pelaku LGBT, MUI Minta Pemkot Tolak Keterlibatan di HUT RI

Penulis: Ferdian Syah  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:04:31 WIB
PCNU Pagar Alam mendesak DPR segera mengesahkan UU sanksi pidana bagi pelaku LGBT.

PAGAR ALAM — Langkah tegas datang dari jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagar Alam. Mereka mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang yang memuat sanksi pidana bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap normalisasi perilaku yang dianggap menyimpang.

Dalil Agama dan Definisi Kejahatan Moral

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pagar Alam, K.H. Dr. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., melalui Ketua Lembaga Ta'lif wan Nasyr (LTN-NU) Kota Pagar Alam, menegaskan bahwa hukum LGBT adalah haram dipandang dari sisi agama. Penegasan ini disampaikan pada Senin (10/8/2026) lalu.

"Penyimpangan seksual atau penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip media ini.

Lebih lanjut, dalil agama Islam dinilai jelas dan tegas mengutuk perilaku homoseksual atau sodomi. Perbuatan tersebut dianalogikan seperti perbuatan kaum Nabi Luth yang dikecam keras dalam Nash Agama karena menyalahi tujuan penciptaan manusia. Istilah LGSP—Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan—atau LGBT disebut sebagai kejahatan moral.

Desakan untuk Pemerintah Pusat dan DPR

Ketua LTN-NU Kota Pagar Alam, Ustad Faisal Ismail, dengan tegas menolak kampanye LGBT. Pihaknya mendesak agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang bersifat memaksa.

"Maka LTN-NU Pagar Alam dengan tegas menolak kampanye dan mendesak Pemerintah dan DPR agar merumuskan payung hukum UU yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku LGBT dimanapun berada," tegasnya.

MUI Minta Pemkot Pagar Alam Bertindak

Secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pagar Alam mendesak Pemerintah Kota Pagar Alam untuk tidak memfasilitasi keterlibatan peserta LGBT dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini dan seterusnya.

Ketua MUI Kota Pagar Alam, Supian Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar tidak ada lagi kegiatan yang menampilkan peserta LGBT. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan akhlak yang dijunjung tinggi masyarakat setempat.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: kliksumatera.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top